Video soal Corona di PGC Hoaks, Polisi Tangkap Perekam
Arie telah memastikan bahwa pasien yang sedang diangkut ke dalam mobil ambulan bukan pasien positif COVID-19.
Video seorang dievakuasi ambulans di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, viral. Dalam rekaman video berdurasi 19 detik yang direkam menggunakan ponsel itu muncul pernyataan yang mengasumsikan pasien tersebut positif COVID-19.
Kalimat yang dimaksud adalah, "Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup sajalah PGC-nya, itu deket pasti, itu kan karyawan atas ya," kata perekam dalam video.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Ternyata pasien dalam video tersebut bukan diangkut karena Corona, namun jatuh sakit lalu pingsan. Pengelola PGC mengaku yang meminta bantuan pihak rumah sakit untuk mengevakuasi pasien bersangkutan.
Polisi yang menerima aduan terkait video tersebut mengamankan si perekam video itu, seorang berinisial AS (21), salah satu pegawai toko di PGC. AS terancam hukuman sepuluh tahun penjara setelah ditangkap polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait COVID-19.
"Terduga berinisial AS (21) karyawan toko baju di PGC yang diduga melakukan tindakan penyebaran hoaks pada Sabtu (14/3) kemarin," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, di Jakarta, Rabu siang.
"Tapi AS ini sengaja merekam dan menyimpulkan yang bersangkutan sakit COVID-19, lalu dikasih ke temannya dan viral dengan kalimat yang meresahkan," katanya.
Arie telah memastikan bahwa pasien yang sedang diangkut ke dalam mobil ambulan bukan pasien positif COVID-19. "Yang bersangkutan sakit, saat itu pingsan lalu ambulan dipanggil PGC untuk diangkut, bukan sakit COVID-19," katanya.
Kesimpulan AS terkait pasien COVID-19 dianggap polisi telah menimbulkan keresahan banyak pihak. "Yang bersangkutan menyebarkan informasi tanpa mengecek lagi kebenarannya seperti apa," katanya.
Untuk itu polisi menjerat AS dengan sanksi pidana penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan berdampak luas," katanya.
Sementara itu AS dalam keterangan kepada wartawan di Mapolrestro Jaktim mengaku kapok dengan ulahnya menyebarkan berita bohong.
"Saya minta maaf pada masyarakat dan keluarga besar PGC. Saya menyesal dan tidak akan ulangi lagi perbuatan saya," katanya.
Baca juga:
49 WNA Asal China Masuk Kendari, Keseriusan Pemerintah Antisipasi Corona Diragukan
Gubernur ke Pengunggah Video TKA China: Terima Kasih, Lain Kali Jangan Seperti Itu
Penjelasan Lengkap Imigrasi Soal Masuknya 49 WN China di Kendari
Imigrasi Sebut 49 TKA China Mendarat di Kendari Sudah Kantongi Surat Sehat dari KKP
Imigrasi Benarkan 49 TKA China Masuk Kendari: Uji Coba Kemampuan Bekerja
Tak Tahan Penyebar Video TKA China Masuk ke Kendari, Ini Jawaban Kapolda Sultra