VIDEO: Tegas! Mahfud Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat "Dalam Hukum Pidana Tak Ada!"
Mahfud MD menanggapi wacana pembebasan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negeara.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi wacana pembebasan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negeara. Menurutnya konsep damai tidak ada dalam UU hukum pidana.
Selain itu, konsep restorative justice sebaiknya hanya diterapkan pada perkara ringan, bukan kejahatan besar.
- VIDEO: Keras! Mahfud Tak Habis Pikir Dengan Prabowo "Koruptor Kok Dimaafkan?"
- VIDEO: Mahfud Jawab Prabowo soal Koruptor Kembalikan Uang "Berisiko, Tranparansi Tak Terjamin"
- VIDEO: Prabowo Maafkan Koruptor Nakal yang Tobat: Bisa Diam-Diam Kalau Mau Kembalikan Hasil Curian
- VIDEO: Mahfud MD Blak-blakan Soal Korupsi Singgung Jokowi SBY "Keistimewaan Prabowo Apa?"
"Makanya muncul istilah restorative Justice tapi ingat restorative Justice itu tidak berlaku terhadap kejahatan-kejahatan besar," ujar mahfud di Podcast Terus Terang, pada Selasa (24/12).
Mahfud juga mengatakan bahwa penerapan restorative justice yang tidak tepat bisa menimbulkan efek negatif dan berpotensi merusak prinsip hukum di Indonesia.
"Nah kalau semua orang bilang undang-undang Kejaksaan menyatakan boleh didamaikan, ya akhirnya nggak usah penjara. Mohonlah jangan dikacaukan masalah hukum ini," tambahnya.