VIDEO: TikTok Shop Resmi Dilarang, Sanksi Bagi yang Nakal Tidak Main-Main
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin (25/9) sore.
TikTok Shop Resmi Dilarang, Sanksi Bagi yang Nakal Tidak Main-Main
TikTok Shop Resmi Dilarang, Sanksi Bagi yang Nakal Tidak Main-Main
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin (25/9) sore.
Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang.
Zulkifli menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.