Viral Balita Diikat di NTT, Mama Besar Jadi Tersangka dan Ditahan
?Polisi menindaklanjuti viralnya video balita YN (2) yang ditemukan dengan tangan terikat dan terkurung dalam kamar di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). OT (34), mama besar atau kakak dari ibu korban, dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Polisi menindaklanjuti viralnya video balita YN (2) yang ditemukan dengan tangan terikat dan terkurung dalam kamar di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). OT (34), mama besar atau kakak dari ibu korban, dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, setelah viral videonya Polres TTS langsung melakukan pemanggilan terhadap OT yang diduga sebagai pelaku dan sejumlah saksi untuk diperiksa.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang membuat kepulangan Pegi Setiawan menjadi viral? Momen kepulangan Pegi pun sempat viral di media sosial.
"Hasil gelar menyatakan bahwa perbuatan ini ditingkatkan menjadi penyidikan dan pelaku menjadi tersangka," jelas Ariasandy, Rabu (1/2).Saat ini OT telah ditahan di Rutan Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"OT dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara."
"Atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," tutup Ariasandy.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma kepada wartawan mengatakan, terduga pelaku merupakan mama besar korban. Dia telah diamankan di Mapolres TTS dan menjalani pemeriksaan.
"Info terakhir yang menyekapnya itu mama besarnya. Jadi korban dan pelaku sudah kita bawa ke Polres," jelasnya, Selasa (31/1).
Kepala Desa Tunua, Maher SGB Tanu saat dihubungi merdeka.com mengatakan, pihaknya didatangi Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara untuk bersama-sama ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP.
"Petugas sudah bawa terduga pelaku ke Polsek untuk diperiksa. Kanit Reskrim juga barusan telepon saya untuk hari ini kita lakukan pertemuan di Polres TTS," kata Maher Tanu.
(mdk/yan)