Viral Emak-Emak Komentari Soal Prokes di Restoran Padang, Ajak Lawan Pemerintah
Jagat maya di Sumatera Barat dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan kaum emak-emak mengomentari tak adanya Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 pada salah satu restoran di Kota Padang.
Jagat maya di Sumatera Barat dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan kaum emak-emak mengomentari tak adanya Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 pada salah satu restoran di Kota Padang.
Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik itu, terlihat ibu-ibu itu tengah berada pada salah satu restoran menggunakan hijab berwarna hitam. Belum diketahui, kapan video tersebut dibuat.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Ibu itu mengabadikan kondisi bagaimana ramainya pengunjung restoran tersebut, dan banyak yang mengindahkan prokes Covid-19.
"Padang kota bebas. Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lock down, enggak ada pembatasan dan sekat-sekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak," katanya dalam video tersebut.
Ibu dalam video itu menyebut bahwa Kota Padang aman, dan tidak takut akan adanya virus Covid-19. Bahkan, ia mempertanyakan alasan warga Jakarta yang panik tentang Covid-19.
"Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?," katanya dalam video.
Video itu sendiri beredar luas di sosial media seperti Instagram dan Facebook. "Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zalim, ayo selamat makan semua," sebutnya dalam video.
Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal enggan berkomentar soal tersebut. "Kalau untuk itu lebih baik ditanyakan ke Satgas Kota Padang," kata Jasman di Padang, Senin (5/7).
Diperiksa Polda Sumbar
Setelah video itu viral, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan telah memeriksa ibu tersebut berinisial Y, berumur 55 tahun.
Untuk yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan dari Minggu (4/7) pukul 22.00 WIB hingga Senin (5/7) dini hari. "Untuk saat ini status yang bersangkutan masih terperiksa," kata Satake kepada Merdeka.com di Padang, Senin (5/7).
Dia menjelaskan, terperiksa tersebut merupakan ibu yang melakukan perekaman video tersebut. "Kita tadi malam sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ibu yang ada dalam video tersebut, yang memberikan pernyataan," sebut Satake.
Dia mengatakan, jika yang bersangkutan merupakan seorang ibu kelahiran Padang, dan menetap di Jakarta. "Berdasarkan keterangannya, video itu diambil saat ia kembali ke Padang. Video itu dibuat pada 2 Juli 2021, lalu dibagikan ke salah satu grup chat WhatsApp," jelas Satake.
Lanjutnya, saat ini yang bersangkutan telah dipulangkan, setelah menjalani pemeriksaan. "Untuk prosesnya, tetap lanjut," kata Satake.
Sementara itu, menurut pihaknya, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dengan UU ITE, dengan dapat terancam lima tahun penjara. "Pemeriksaan terhadap bersangkutan mengacu pada Pasal 45 a Juncto Pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 juncto 270 dengan ancaman diatas lima tahun penjara," jelas Satake.
Namun Satake tidak menjelaskan terkait dasar pemeriksaan yang bersangkutan, hanya saja pemeriksaan dilakukan terkait dengan pernyataan dalam video tersebut.
Baca juga:
Satgas Sebut Masih Banyak Warga Aceh yang Enggan Memakai Masker
Menhub Budi Prihatin Banyak PNS Kemenhub Terpapar Covid-19
Hari Pertama PPKM Darurat, Banyak Kafe dan Rumah Makan Pura-Pura Tak Tahu Aturan
Polisi Amankan Belasan Terapis di Griya Pijat De Clasic Spa Medan
Pemkot Surabaya Siapkan Banyak Peti Mati untuk Korban Covid-19
Kawal PPKM Darurat, TNI dan Polri Kerahkan 50.000 Lebih Personel
Pemkot Tangerang Mulai Sosialisasikan Aturan Selama PPKM Darurat