Viral Ibu Dua Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria yang Suka Mengintip
Terdakwa melihat ada korban yang sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar mandi rumah terdakwa.
Seorang ibu rumah tangga berinisial NP (30), harus mendekam di penjara selama 14 bulan karena divonis bersalah atas penganiayaan terhadap pria yang sering mengintipnya. NP kesal sehingga menyiramkan air keras ke korban inisial AD.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, belum lama ini. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
- Viral Anak Minta Ampun Gara-Gara Dicubit Pria Bermasker, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
- Viral Anak Beri Kejutan Pura-pura Beli Dagangan Ibunya, Sudah 5 Tahun Tak Pernah Pulang
- Viral Detik-detik Pipa Saluran Air Pecah, Bikin Jalanan dan Rumah Warga Ambruk
- Viral Bapak dan Anak Tinggal di Gubuk Usai Ditinggal Istri, Bikin Haru Warganet
Berdasarkan salinan putusan yang termuat dalam website PN Lubuklinggau, peristiwa itu terjadi di rumah terdakwa di Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, Sumsel pada 9 Mei 2024 malam. Terdakwa mendengar suara benturan di terali belakang rumah yang membuat terdakwa mengeceknya.
Terdakwa melihat ada korban yang sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar mandi rumah terdakwa. Terdakwa mengambil gayung di dapur dan mengisinya dengan air putih dari ceret minum.
Terdakwa lantas mencampur air itu dengan air keras sebanyak seperempat gayung. Terdakwa membuka pintu belakang rumah dan langsung menyiramkannya ke punggung korban.
Spontan korban kabur lewat pagar samping rumah janda dua anak itu. Korban mengalami luka bakar di punggung, lengan, dan bokong.
Kuasa hukum terdakwa Dian Burlian menyebut aksi kliennya karena merasa terganggu diintip korban. Korban mengintip terdakwa berkali-kali, terutama saat mandi.
"Benar, klien kami divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke pria yang suka mengintipnya," ungkap kuasa hukum terdakwa Dian Burlian, Kamis (14/11).
Dian menyebut pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Mereka memilih mengajukan bebas bersyarat karena terdakwa sudah memenuhi syarat.
"Klien saya sudah menjalani hukuman enam bulan sejak kasus itu terjadi. Kami fokuskan pembebasan bersyarat," kata Dian.
Dalam fakta persidangan, Dian menyebut kliennya juga menjadi korban atas teror yang dilakukan AD. Bahkan AD juga mengakui mencuri pakaian korban dan sering mematikan listrik kliennya untuk mencari perhatian.
"AD itu suka sama klien saya, tapi ditolak. Makanya sering ganggu, termasuk suka mengintip klien saya mandi," lanjut Dian.
Meski sering diganggu, korban tidak melaporkan AD karena tak ingin memperpanjang masalah. Dia hanya fokus terhadap hukuman yang diputuskan terhadapnya.
"Klien saya tidak mau lapor, dia bilang biarkan saja, pasti orang tahu siapa yang benar siapa yang salah," pungkas Dian.