Viral Mario Dandy Diperlakukan Istimewa di Rutan Cipinang, Ini Penjelasan Ditjen PAS
Ramai di media sosial soal dugaan perlakuan khusus yang didapat Mario dan Shane ketika berada di Rutan Cipinang. Di mana, keduanya yang merupakan tahanan baru diduga mendapat perlakuan khusus mulai dari ruangan makan sampai alat komunikasi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) membantah soal isu adanya perlakuan khusus bagi tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Rutan Cipinang.
"Tidak ada perlakuan khusus," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (30/5).
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
Penegasan itu disampaikan Rika, menyusul beredarnya isu perlakuan khusus yang didapat Mario dan Shane. Ketika menjalani penahanan, di Rutan Kelas 1 Cipinang usai pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dengan prosedur yang telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dimana keduanya telah menjalani pengecekan berkas, kesehatan dan antigen. Untuk selanjutnya ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama tahanan lainnya.
"MDS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," kata dia.
Sementara untuk fasilitas, kata Rika, untuk tahanan baru belum diperbolehkan mendapatkan fasilitas komunikasi sampai dengan proses Mapenaling selesai dilakukan selama 14 hari.
"Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk video call. Tapi untuk Mario dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial soal dugaan perlakuan khusus yang didapat Mario dan Shane ketika berada di Rutan Cipinang. Di mana, keduanya yang merupakan tahanan baru diduga mendapat perlakuan khusus mulai dari ruangan makan sampai alat komunikasi.
Isu tersebut sebagaimana diunggah akun Twitter logikapolitikid, dengan memberikan pengakuan dari suara seseorang yang menyebut Mario mendapat perlakuan khusus.
"Sorry Typo, Maksdnya gak ada Tahanan baru datang yg bisa Makan Malam di Kantin JERA, Cuma si Mario yg bisa. Orang Rutan Lama, sama Mario Pasti tau ini suara siapa. Yok Bantah lagi. Bantah Rekaman ini gue keluarin Komuknya," tulisnya.
"si Mario bisa Call dan Video Call sesuka hati disana. Enak gak yah. Oia Follower Ketjee Ramein yah biar dibantah lagi. Klo dibantah lagi, si Pablo udah dapat satu Cabe yg Super Pedes buat bikin Rujak Seger di Rutan. Masih minat lanjut kan??" sambung akun tersebut.
Ditahan 14 Hari
Sebelumnya, Kepala Rutan Cipinang Ali Sukarno mengungkapkan, tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ditahan di dalam satu ruangan yang sama bersama tahanan lain.
Ali juga mengatakan, Mario dan Shane ditempatkan di blok Mapenaling selama 14 hari.
"Ya (satu ruangan). Penempatan di blok mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," kata Ali ketika dikonfirmasi, Minggu (28/5).
Penahanan dilakukan usai pelimpahan dan proses perkara naik ke persidangan sedang diproses oleh Kejari Jakarta Selatan. Dengan memaksimalkan waktu persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sampai 20 hari kedepan.
"Saya berjanji secepatnya," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, dikutip Sabtu (27/5).
Selain itu, lanjut Sulaeman, pihaknya juga sudah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan perkara. Ia yakin jaksa bisa membuktikan dakwaan perihal perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan Shane kepada korban anak David.
"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Sulaeman.
Sebagaimana, Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Insya Allah kita usahakan semaksimal mungkin," katanya.
(mdk/ded)