Viral Pemotor di Depok Nyetir Sambil Rebahan Kayak di Pantai Bikin Polisi Geram Langsung Kasih Sanksi
Polisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Aksi pemotor mengemudi sambil rebahan sangat membahayakan dirinya dan orang lain.
Viral Pemotor di Depok Nyetir Sambil Rebahan Kayak di Pantai Bikin Polisi Geram Langsung Kasih Sanksi
Mengemudi dengan Kedua Kaki
Viral video memperlihatkan pemotor berkendara sambil rebahan kayak di pantai.
Pada video yang diunggah akun @depok24jam terlihat seorang pria mengendarai motor tetapi setir tidak dipegang menggunakan kedua tangan melainkan dengan kedua kakinya. Sedangkan tanganya digunakan untuk menopang kepala yang direbahkan di bangku motor.
- Viral Aksi Pemotor Hindari Tilang Polisi Malah Terjebak di Gang Buntu, Sudah Ngumpet tetap Ketahuan
- Ingat Ilham Bocah Perokok Asal Sukabumi Kini Kakinya di Pasung Selama 3 Tahun, Untung Ada Polisi Baik Akan Dibawa Berobat
- Viral, Aksi Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya Kembali Terjadi Polisi Turun Tangan
- Viral TNI Dobrak Pintu Kamar Pria Asyik Cabuli Bocah, Ini Kata Polisi
Petugas mengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE. Surat tilang sudah dikirimkan melalui kantor pos.
"Sudah dikirimkan lewat pos kemarin. Terkait yang viral di medsos, tentu tiap pelanggaran di jalan raya wilayah Depok menjadi tanggung jawab kami," kata Kasatlantas.
Pria yang mengenakan kaos dan celana hitam itu terlihat santai seperti di pantai. Padahal dia sedang mengendarai motor di jalan raya. Pemotor itu terlihat melintas di Jalan Raya Margonda dari arah Jakarta. Selain berkendara secara tidak normal, pemotor itu juga tidak menggunakan helm.
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok langsung turun tangan. Petugas melakukan pencarian data dan melakukan tindakan dengan mengirim surat tilang kepada pemilik motor.
"Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda."
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, Rabu (27/9).
@merdeka.com
Petugas mengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE. Surat tilang sudah dikirimkan melalui kantor pos.
"Sudah dikirimkan lewat pos kemarin. Terkait yang viral di medsos, tentu tiap pelanggaran di jalan raya wilayah Depok menjadi tanggung jawab kami," kata Kasatlantas.
Multazam mengatakan, dari identitas kendaraan tersebut, motor itu bukan kendaraan Depok.
"Warga Jakarta Timur," ungkap Kasatlantas.
Setelah surat tilang dikirim, nanti dilakukan proses konfirmasi.
Tujuannya untuk mengetahui apakah benar kendaraan tersebut adalah milik pengendara yang melanggar atau bukan.
"Nanti berupa surat konfirmasi, nanti dari surat konfirmasi tersebut pemilik kendaraan yang tertera dalam TNKB yang ada dalam video tersebut akan mengkonfirmasi ke kantor Satlantas Polres Metro Depok."
Kata Kasatlantas.
@merdeka.com
Pemotor itu melanggar Pasal 106 Junto 283 Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Sanksi serta denda dapat dikenakan pada pelanggar.
"Sanksinya bisa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," ujarnya.
Dia mengimbau kepada warga agar berkendara sesuai aturan. Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko kecelakaan di jalan raya.
"Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalulintas. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi sesuai Pasal 106 ayat (1)," kata Kasatlantas.