Viral Pengendara Mobil di Palembang Pakai Pelat Palsu, Tulisannya Mengarah Pornografi
Sebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Sebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Peristiwa itu terekam kamera petugas dan viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @rtmc_ditlantaspoldasumsel. Video berdurasi 1.15 detik itu pun sontak menjadi sorotan dan mendapat komentar pedas dari netizen.
- Viral Pria di Palembang Tunjukkan Kemaluan ke Wanita Penjaga Toko Ponsel
- Viral Perempuan Tak Terima Mobilnya Digembok Dishub di Makassar, Ujungnya Tilang dan Minta Maaf
- Viral Aksi 2 Preman Palak Mobil Melintas di Tanah Abang, Ini Cerita Sebenarnya
- Viral Aksi Pengendara Mobil Nekat Terobos Trotoar karena Jalan Utama Ditutup, Bikin Geleng Kepala
Dalam video disebutkan peristiwa itu terjadi di Jalan Angkatan 45 Palembang, Minggu (17/11). Petugas yang sedang patroli dikagetkan dengan mobil Daihatsu Sigra warna putih menggunakan pelat putih dengan huruf dan angka asing.
Pelat di bagian belakang terpasang pelat dengan tulisan T O8 RUT. Sementara pelat di bagian depan tertulis K 4 CUK, kata yang biasa dikenal masyarakat Sumsel dengan sebutan lain berhubungan badan.
Alhasil, petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan dibawa ke Mako Ditlantas Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan baik SIM dan STNK.
"Ketika melaksanakan patroli Minggu 17/11/24, menemukan kendaraan yang menggunakan plat TNKB palsu di Jalan Angkatan 45 Palembang," begitu narasi dalam video yang dilihat merdeka.com di akun Instagram @rtmc_ditlantaspoldasumsel, Rabu (20/11).
Anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sumsel Briptu Sandes mengaku kaget dengan penemuan kasus tersebut. Dia lantas menggiring mobil itu ke satuan dan menindak pengendara berupa tilang karena terbukti menggunakan pelat palsu dan tidak menunjukkan surat-surat kendaraan.
"Kita lakukan sanksi tilang dan wajib memasang pelat sesuai aslinya," kata Sandes.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa TNKB yang ditetapkan oleh polri dapat dikenai sanksi kurungan paling lama dua bulan dan enda paling banyak Rp500 ribu.
"Kami minta pengendara patuhi dan tertib berlalulintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif," tutur Sandes.