Viral Pengendara Motor Seret Anjing di Bali, Polisi Turun Tangan
Polda Bali sedang menyelidiki perempuan pengendara sepeda motor yang menyeret anjing di jalanan Kota Denpasar, Bali. Video itu viral di media sosial.
Polda Bali sedang menyelidiki perempuan pengendara sepeda motor yang menyeret anjing di jalanan Kota Denpasar, Bali. Video itu viral di media sosial.
"Kita masih menyelidiki untuk lokasi tempatnya dan pelakunya. Kita masih menyelidiki tempatnya," kata Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5).
-
Siapa yang memviralkan video anggota Polantas di Bali? Viral Video Polantas di Bali Disuap USD100, Polisi Telusuri Bule Pengunggahnya Polda Bali menelusuri warga negara asing (WNA) atau turis mancanegara yang mengunggah video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Ia juga menyebutkan bahwa mereka akan memanggil perekam video untuk dimintai keterangan. Dia diduga mengetahui kejadian sebenarnya.
"Yang memberikan informasi itu kita akan panggil. Dia yang memviralkan dan kita cari dulu. Kita akan panggil, karena dia yang melihat posisinya di mana dan jam berapa, seperti itu," imbuhnya.
Nanang mengatakan bahwa dalam Undang-Undang KUHP, ada ancaman hukuman bila melakukan penyiksaan kepada hewan. Karena itu, polisi akan memanggil ahli untuk memastikan tindakan yang dilakukan pengedara itu merupakan pelanggaran hukum.
"Kalau di undang-undang, KUHP, menyiksa hewan dengan sampai kesakitan ada (pelanggaran hukum). Nanti itu dilihat (tapi di video itu) kan diajak jalan, kita belum melihat itu penyiksaannya dalam bentuk apa, dan ini kan di jalan nanti kita akan mintakan keterangan dari ahli apakah ini masuk dalam penyiksaan hewan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video pengendara motor yang menyeret seekor anjing di tengah jalanan di Denpasar, Bali, dan viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram @nangbryan_adventure pada Selasa (9/5).
Dari rekaman video terlihat seekor anjing berukuran kecil dengan tali terikat di leher terseok-seok mengikuti laju sepeda motor. Anjing itu tak mampu mengimbangi kecepatan motor, sehingga terseret-seret sepanjang jalan hingga disebut kakinya berdarah.
(mdk/yan)