Viral Prajurit TNI Terlantarkan-KDRT Istri, Ini Perintah Tegas Jenderal Andika
Viral di media sosial video seorang perempuan yang mengaku sebagai istri prajurit TNI alias ditelantarkan dan mendapat perlakuan KDRT. Video yang diunggah oleh satu akun Instagram ini pun kemudian telah dikomentari lebih dari 1.000 orang.
Viral di media sosial video seorang perempuan yang mengaku sebagai istri prajurit TNI alias ditelantarkan dan mendapat perlakuan KDRT. Video yang diunggah oleh satu akun Instagram ini pun kemudian telah dikomentari lebih dari 1.000 orang.
Menanggapi hal itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan proses hukum. Pelaku atas nama Sersan Dua (Serda) LPB.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kenapa Andhika Perkasa mengubah ransum TNI? Kondisi ini membuat Andhika yang pada saat itu menjabat sebagai Pangkostrad merasa gelisah. Ketika jabatannya naik menjadi Kepala Staff Angkatan Darat, Andhika merombak pola konsumsi para prajurit di medan operasi.
-
Bagaimana Andhika Perkasa merancang ransum TNI yang baru? “Saya desain dan saya bandingkan dengan negara maju. Itu ada teorinya. Kilo kalori harus terpenuhi tapi gimana caranya itu tidak terlalu berat yang kita banyakin adalah porsi protein,” tandasnya.
-
Siapa yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
"Proses hukum terhadap Sersan Dua LPB (anggota Kodam Diponegoro yang merupakan suami pelapor di video viral) sebenarnya sudah dimulai sejak akhir Juni 2022," kata Andika saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (2/12).
Kemudian, pada 20 Juli 2022 Polisi Militer Kodam Diponegoro disebutnya sudah melimpahkan perkaranya itu kepada Oditur Militer Semarang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, setelah tiga bulan lamanya atau tepatnya pada 31 Oktober 2022. Oditur Militer Semarang pun melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Militer Semarang.
"Sejauh ini saya memang tidak pernah mengikuti proses hukum terhadap Sersan Dua LPB, karena tidak pernah mendapat laporan dari Penyidik maupun Oditur di bawah saya," jelasnya.
Kendati demikian, jenderal bintang empat ini pun sudah memberikan perintah kepada Oditur Jenderal TNI dan Ka Babinkum TNI untuk dapat mempercepat pejadwalan persidangan.
"Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Oditur Jenderal TNI & Ka Babinkum TNI untuk berkomunikasi dengan Pengadilan Militer Semarang untuk mempercepat penjadwalan sidang terdakwa Sersan Dua LPB," tutupnya.
Diketahui, dalam tayangan video itu, nampak terlihat seorang wanita sambil mengendong seorang anak diberi susu formula serta satu orang anak lainnya yang menyandar di bahunya.
Pada video itu, ia menceritakan kisah rumah tangganya yang telah ditelantarkan dan mendapat perlakuan KDRT diduga oleh Serda LPB. Sebelum menucurahkan isi hatinya, ia lebih dulu menyebut nama Panglima TNI, istri Panglima TNI atau Ketua Persit, Kasad serta Pangdam IV/Diponegoro.
Sementara itu, Anggota Ajendam IV Diponegoro bernama Serda Luthfie Puguh Baehaqi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Danpomdam IV/ Diponegoro juga telah menyita bukti-bukti penganiayaan.
"Jadi bukti cukup kuat, saksi juga ada," kata Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi, Kamis (1/12).
Serda Luthfie dijerat pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan. "Kita buat lapis, kalau KDRT-nya tidak masuk, penganiayaan," jelasnya.
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan tindakan KDRT yang dilakukan Serda Luthfie merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang dilakukan Kodam IV Diponegoro, setelah video Serda Luthfie memukul istri viral di media sosial.
"Tindakan KDRT yang dilakukan Serda Luthfie telah diproses sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ajendam IV/Dip masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," kata Bambang Hermanto.
Kodam Diponegoro saat ini membawa perkara Serda Luthfie ke Oditur Militer II Semarang agar yang bersangkutan menjalani proses peradilan.
"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu Denpom IV/3 Salatiga menyerahkan berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie. Saat ini telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," jelasnya.
Pangdam Diponegoro telah merekomendasikan bahwa Serda Luthfie perlu menjalani proses hukum sesuai surat keputusan bernomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Dia menjelaskan kasus KDRT yang melibatkan Serda Luthfie memang sudah dilaporkan oleh istri selaku. Upaya mediasi kedua belah pihak selama tiga kali tidak ada jalan keluar.
"Langkah tersebut tidak mencapai titik temu sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum, dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib," tambahnya.
(mdk/rnd)