Viral Putusan MK Soal Sistem Pemilu Bocor, Kapolri: Sudah Kami Selidiki
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkaji kabar bocornya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkaji kabar bocornya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Sigit udah menyimak kabar ini dari informasi yang beredar.
"Tentunya kita mendengarkan terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak menko polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Sigit di The Westin, Jakarta, Senin (29/5).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa yang dilakukan oleh Polsek Limapuluh dan Polsek Pekanbaru Kota menjelang Pemilu 2024? Polresta Pekanbaru dan polsek jajarannya terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai. Kali ini, dua Kapolsek di Pekanbaru turun langsung ke mesjid-mesjid untuk menyosialisasikan Pemilu damai ke masyarakat.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Apa yang Mahfud MD sampaikan terkait usulan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024? Mahfud menyebut tidak ada upaya penggembosan dalam pengajuan usulan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bahkan menurut Mahfud, pompa untuk menggulirkan hak angket semakin kuat digaungkan saat sidang DPR dibuka nanti.
Sigit saat ini tengah membahas langkah-langkah untuk menyelidiki kabar tersebut. Dirinya ingin kabar yang beredar bisa menjadi terang.
"Untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi, tentunya kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ucapnya.
Ikuti berita Pemilu di Liputan6.com
Sigit pun bakal mengambil sikap bila ada unsur pidana dari hal itu.
"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar polisi menyelidiki sumber informasi Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu. Sebab, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan secara langsung oleh hakim MK.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Informasi dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud, dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, seperti dikutip merdeka.com, Minggu (28/5).
"Polisi harus selidiki informasi A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," sambungnya.
Dia pun mengaku, sebagai mantan hakim MK dirinya tak berani bertanya perihal vonis MK. Sehingga, dia menilai, sudah selayaknya MK menyelidiki sumber informasi Denny.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tegasnya.
Di beritakan sebelumnya, Pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, kepada wartawan, Minggu (28/5).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Dia enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” imbuh dia.
(mdk/ded)