Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Tiga terpidana pembunuhan dan perkosaan siswi SMP, AA (13), muncul di sebuah video dengan narasi meminta keadilan ke Presiden Prabowo Subianto. Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan itu.
Ketiga terpidana, MZ (13), MS (12), dan AS (12), membuat pernyataan dan membacakannya di depan kamera. Video itu direkam di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tempat mereka menjalani masa hukuman.
- VIDEO: Pidato Menggebu-Gebu Presiden Prabowo Tegas Bicara "Bekerja Bukan Untuk Kerabat!"
- VIDEO: Viral PON Carut Marut, Jokowi Batal Datangi Penutupan Pilih Datangi Hajatan Khofifah
- Viral Kisah Tukang Bakso yang Diborong Presiden Jokowi di Magelang, Menangis Tak Henti
- VIDEO: Cak Imin Pedas Slepet Prabowo 'Ndasmu Etik: Jangan Remehkan Etika!
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat bapak presiden bapak Prabowo, kami minta bantuannya, kami ingin melanjutkan sekolah, kami ingin bertemu dengan orangtua kami," kata salah satu terpidana seperti dilihat merdeka.com di akun Instagram @palembang.bedesau, Rabu (6/11).
Mereka berdalih bukan pelaku pembunuhan dan perkosaan terhadap korban. Ketiga terpidana anak-anak itu minta keadilan kepada presiden.
"Kami bukan pelakunya, bukan pelaku yang aslinya. Mohon pertimbangan yang seadil-adilnya," kata dia.
Para terpidana tersebut berharap hukum berpihak pada mereka hingga dibebaskan dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami ingin pulang dari panti sosial ini," kata terpidana lain menimpali.
Diketahui, pada sidang di PN Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (10/10), hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa IS (16) yang menjadi otak kejahatan, sepuluh tahun penjara dan mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Palembang. Dia sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Sementara tiga terdakwa lain, MZ (13), MS (12), dan AS (12), dihukum menjalani pembinaan selama satu tahun Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan tetap mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah. Tiga terdakwa ini sebelumnya dituntut JPU berupa hukuman 10 dan 5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, jaksa dan hakim sama-sama menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan banding. Jaksa menilai vonis terlalu ringan dari tuntutan karena perbuatan mereka dinilai biadab meski masih berusia anak-anak.