Viral Video Satria Mahathir Joget Usai Diciduk Kasus Pengeroyokan, Begini Kata Polisi
Video singkat yang memperlihatkan Satria tengah asik berjoget tanpa kaos memperlihatkan tatonya
Viral Satria tengah asik berjoget tanpa kaos memperlihatkan tato di tubuhnya.
- Viral Video Seorang Ibu di Rantau Prapat Berpelukan dengan Anaknya Terhalang Jeruji Besi
- VIDEO: Viral Pria Meninggal Mau Salat di Masjid Ada Jokowi, Hoaks Dihalangi Paspampres
- Seleb TikTok Satria Mahathir 'Cogil' Bebas
- Satria Mahathir Cogil Terjerat Kasus Pengeroyokan, Ayahnya Ternyata Jenderal Polisi Pernah Berdinas di BIN
Viral Video Satria Mahathir Joget Usai Diciduk Kasus Pengeroyokan, Begini Kata Polisi
Kasus pengeroyokan kepada anak Anggota DPRD oleh Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama ketiga orang rekanya tengah menjadi sorotan. Usai dirinya ditangkap Polresta Barelang, Jumat (5/1) kemarin.
Kini setelah ditangkap, viral beredar di media sosial lewat akun X @kegblgunfaedh mengunggah rekaman singkat yang memperlihatkan Satria tengah asik berjoget tanpa kaos memperlihatkan tato di tubuhnya.
“Lu keren,” tulis akun tersebut.
Dari kolom komentar banyak netizen yang mengira video diambil setelah kasus pengeroyokan. Dengan celana orange yang dipakai, dan menyoroti tato logo Polri di sebelah dada kiri.
Namun menanggapi kabar viral tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menegaskan video itu tidak diambil ketika rilis kasus pengeroyokan dengan menampilkan Satria bersama tiga rekannya sebagai tersangka.
“Bukan (saat rilis), bukan ya,” kata Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1).
Namun demikian, karena itu bukan dilakukan saat rilis, Ramadhanto pun enggan menanggapi kabar viral tersebut. Sebab, saat ini penyidik masih fokus melakukan penyidikan terhadap kasus pengeroyokan yang dilakukan Satria dkk.
“Pelaku dengan korban bersinggungan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian di lanjutkan di luar teras kafe. Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di kafe tersebut,” kata kata Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto dalam keteranganya, Jumat (5/1).
Satria Ditangkap
Diketahui kalau Satria telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekannya, AD, RSP, dan DJ yang mana melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur inisial RA (16) yang merupakan anak anggota DPRD Kepri.
Adapun Kronologis kejadian berawal dari Satria yang bersama ketiga rekannya tengah berada di Kafe Barat Kopi di daerah Sekupang, Kota Batam sekitar pukul 01.00 WIB, pada Senin (1/1) tepat momen pergantian malam tahun baru.
Setelah cekcok, Satria bersama rekan- rekannya pun mengeroyok RA. Dengan cara membawa korban ke teras lantas dikeroyok oleh Satria yang melancarkan beberapa tinju dan tendangan ke wajah sampai perut RA.
“Meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya, menendang ke arah perut dan kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya, pelaku RSP menendang kaki kanan korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kaki kanannya,” kata dia.
“Pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya dan pelaku SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya, tambahnya.
Akibat tinju dan tendangan berkali-kali itu, RA pun menderita luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri sakit.
“Menerima laporan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didukung oleh alat bukti berupa visum selanjutnya terhadap para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, 1 helai celana pendek basket berwarna biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS. Awal Bros Batam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta rupiah. dan juga para tersangka dijerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.