Seleb TikTok Satria Mahathir 'Cogil' Bebas
Satria Mahathir sebelumnya terjerat kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri berinisial RAT (16).
Satria Mahathir sebelumnya terjerat kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri berinisial RAT (16).
Seleb TikTok Satria Mahathir 'Cogil' Bebas
Kasus Pengeroyokan seleb TikTok Satria Mahathir atau yang lebih dikenal dengan panggilan 'cogil' terhadap anak anggota DPRD Kepri berinisial RAT (16) berakhir damai. Keduanya sepakat menempuh jalur Restorative Justice (RJ).
"Benar di RJ kan," kata Kasie Humas Polres Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).
Tigor menyebut jalur damai itu ditempuh usai kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Kini Satria Mahathir dinyatakan bebas.
Selain Mahathir, ketiga rekannya yang terlibat pengeroyokan berinisial DJ, RSP, dan AD juga turut dibebaskan setelah melalui proses Restorative Justice.
"Sudah bebas semua, ketika para pihak sepakat perdamaian dan memenuhi persyaratan restorative justice penyidik pasti cepat menyelesaikan dan mengeluarkan tersangka," ujar Tigor.
Kronologi Penganiayaan
Kasus penganiayaan dilakukan Satria Mahathir bersama ketiga rekannya terjadi di salah satu kafe kawasan Tiban I, Sekupang, Batam, pada Senin (1/1) dini hari.
Sebelum peristiwa itu terjadi, Satria Mahathir berada di lokasi sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun di kafe tersebut.
Para pelaku penganiayaan tersebut merupakan selebritas media sosial TikTok asal Jakarta yang datang ke Batam untuk menghadiri acara tahun baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam kafe, sehingga mereka berseteru dan terjadi perkelahian di luar area kafe.
Akibat kejadian tersebut, korban RAT mengalami luka di bagian bibir, bengkak di belakang kepala, memar dan luka gores lengan kanan, bengkak pergelangan tangan kiri, dan luka rahang sebelah kiri.
Para pelaku terbebas dari ancaman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.