Kronologi Seleb Tiktok Satria Mahathir Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri, Ditonjok & Ditendang Berkali-kali
Penganiayan membuat RA luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan.
Informasi dihimpun, korban RA merupakan anak dari Anggota DPRD Kepri asal Partai Gerindra.
Kronologi Seleb Tiktok Satria Mahathir Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri, Ditonjok & Ditendang Berkali-kali
Polisi menangkap seleb TikTok Satria Mahathir atau yang lebih dikenal dengan panggilan 'cogil' ditangkap bersama ketiga temannya.
Keempatnya melakukan pengeroyokan terhadap anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepulauan Riau.
"Pelaku yang diamankan empat orang berinisial SMN (oknum seleb tiktok), AD, RSP, dan DJ yang mana melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur inisial RA (16) yang merupakan anak anggota DPRD Kepri," kata Kasat Reskrim, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto dalam keteranganya, Jumat (5/1).
Kronologi
Pengeroyokan bermula saat Satria bersama tiga rekannya berada di Kafe Barat Kopi, daerah Sekupang, Kota Batam, pukul 01.00 WIB, pada Senin (1/1) tepat momen pergantian malam tahun baru.
"Pelaku dengan korban bersinggungan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian di lanjutkan di luar teras kafe. Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di kafe tersebut,” kata Ramadhanto.
Setelah cekcok, Satria bersama rekan-rekannya mengeroyok RA di teras kafe. Beberapa tinju dan tendangan diarahkan ke wajah dan perut RA.
"Meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya, menendang ke arah perut dan kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya," kata Kasat Reskrim.
Pelaku RSP diketahui menendang kaki kanan korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan. Sementara, pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya dan pelaku SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.
Akibat ditinju dan ditendang berkali-kali, RA menderita luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri sakit.
"Menerima laporan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didukung oleh alat bukti berupa visum selanjutnya terhadap para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang," kata Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, 1 helai celana pendek basket berwarna biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS. Awal Bros Batam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta rupiah. dan juga para tersangka dijerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui korban RA merupakan anak dari Anggota DPRD Kepri.