Satria Mahathir Cogil Terjerat Kasus Pengeroyokan, Ayahnya Ternyata Jenderal Polisi Pernah Berdinas di BIN
Seleb TikTok Satria Mahatir atau yang lebih dikenal dengan panggilan 'cogil' ditangkap bersama ketiga teman atas kasus pengeroyokan.
Satria Mahathir Cogil ternyata bukan anak orang sembarangan.
Satria Mahathir Cogil Terjerat Kasus Pengeroyokan, Ayahnya Ternyata Jenderal Polisi Pernah Berdinas di BIN
Seleb TikTok Satria Mahatir atau yang lebih dikenal dengan panggilan 'cogil' ditangkap bersama ketiga temannya karena mengeroyok anak anggota DPRD Kepri.
Satria ternyata merupakan anak mantan petinggi Polri, Jenderal bintang dua bernama Yuskam Nur. Yuskam adalah jenderal kelahiran Makassar pada 20 Agustus 1958 yang kini berusia 66 tahun.
Yuskam Nur merupakan mantan suami dari model Anita Agnes Alexandra. Keduanya dikaruniai 4 orang anak yaitu Alif Ifan Nur, Batasya Ayu Nur, Muhammad Yusuf Nur, dan Satria Mahathir Nur.
Ayah Satria pernah menjabat Direktur Keuangan Badan Intelijen Negara atau BIN. Kemudian, dia pernah menjabat sebagai Anjak Wassidik Bareskrim Polri. Yuskam Nur juga pernah mendaftar sebagai calon Hakim Agung pada 2016 tapi gagal.
Selain karir mentereng di Korps Bhayangkara, Yuskam pernah terjun ke dunia politik. Dia pernah menjadi Ketua DPW Berkarya Jakarta pada 2015 hingga 2018.Hijrah dari Berkarya, Yuskam pernah gabung ke PAN. Dia maju Calon Anggota legislatif pada Pemilu 2019 dengan Daerah Pemilihan III DKI Jakarta. Kemudian, dia pindah bergabung dengan Partai Golkar untuk Pemilu 2024.
Yuskam Nur meninggal dunia pada Oktober 2023 dan pernah menjabat sebagai direktur Badan Intelijen Negara (BIN).
Sebelumnya, Satria Mahatir, ditahan polisi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berinisial RAT (16).Kepala Satreskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan Satria beserta tiga rekannya, yakni berinisial DJ, RSP, dan AD, telah ditahan bersama barang bukti.
"Satria bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Dwi.
Dwi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di salah satu kafe di kawasan Tiban I, Sekupang, Batam, pada Senin (1/1), sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebelum peristiwa itu terjadi, Satria berada di lokasi sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun di kafe tersebut.
Dwi mengatakan para pelaku penganiayaan tersebut merupakan selebritas media sosial TikTok asal Jakarta yang datang ke Batam untuk menghadiri acara tahun baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam kafe, sehingga mereka berseteru dan terjadi perkelahian di luar area kafe.
"Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe,"
kata Dwi.
Akibat kejadian tersebut, korban RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada pergelangan tangan sebelah kiri, dan luka pada rahang sebelah kiri.Atas perbuatannya, pelaku diancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.