Kronologi Seleb Tiktok Satria Mahathir Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri
Saat itu, antara terduga pelaku dengan korban bersinggungan yang kemudian terjadi cekcok.
Untuk terduga pelaku diketahui merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru.
Kronologi Seleb Tiktok Satria Mahathir Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri
Polresta Barelang telah mengamankan seorang Seleb Tiktok bernama Satria Mahathir (SMN) terkait kasus dugaan pengeroyokan. Kasus ini terjadi di Barat Kopi Jalan Tiban 1, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kasat Reskrim Kompol . Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Satria itu bersama dengan tiga orang lainnya yakni berinisial AD, RSP dan DJ.
"Pelaku yang di amanakan 4 orang berinisial SMN (oknum seleb tiktok), AD, RSP, dan DJ yang mana melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur inisial RA (16 tahun) yang merupakan anak Anggota DPRD Kepri," kata Ramadhanto, Jumat (5/1).
Ia menjelaskan, kasus yang ditangani pihaknya ini bermula adanya laporan dari orangtua korban terkait kejadian yang terjadi pada Senin (1/1) sekira pukul 01.00 Wib.
Saat itu, antara terduga pelaku dengan korban bersinggungan yang kemudian terjadi cekcok dan pertikaian dilanjutkan di luar teras kafe. Untuk terduga pelaku diketahui merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di kafe tersebut digelar.
"Dilakukan oleh 4 pelaku terhadap korban RA yang masih berumur 16 tahun 2 bulan, dengan cara membawa korban ke teras. Selanjutnya, meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya," jelasnya.
"Menendang ke arah perut dan kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya, pelaku RSP menendang kaki kanan korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kaki kanannya," sambungnya.
Kemudian, untuk DJ menendang bagian paha korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya dan Satria menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.
Akibat kejadian tersebut, korban disebutnya mengalami luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit.
"Menerima laporan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan di dukung oleh alat bukti berupa visum, selanjutnya terhadap para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang," sebutnya.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, satu helai celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Awal Bros Batam.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta rupiah. dan juga para tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHPidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.