Viral Warga Aceh Diculik & Disiksa Diduga Prajurit TNI Anggota Paspampres, Ini Kata Danpuspom
Kasus tewasnya Imam Masykur sempat ramai dalam unggahan akun instagram @rakan_aceh, merekam sebuah percakapan lewat telepon pada Sabtu (18/8).
Kini keluarga korban mencsri keadilan
Viral Warga Aceh Diculik & Disiksa Diduga Prajurit TNI Anggota Paspampres, Ini Kata Danpuspom
Beredar kabar di media sosial atas tewasnya seorang pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Imam Masykur (25).
Ia diduga jadi korban penculikan dan penyiksaan dilakukan anggota TNI anggota Paspampres.
Kabar tewasnya Imam Masykur pun telah dibenarkan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko. Ia mengatakan saat ini kasus telah ditangani Pomdam Jaya untuk proses penyelidikan.
- Viral Momen Ayah Akhirnya Bertemu Putrinya Berkat Instagram, Terakhir Jumpa saat Anak Usia 3 Tahun
- Viral Aksi Pengamen di Medan Tusuk Ban Mobil karena Tak Diberi Uang, Aksinya Bikin Geram Warganet
- Viral Penemuan Belasan Ekor Sapi di Asahan Mati Mendadak, Diduga Akibat Keracunan
- Kepala Desa Kayangan Sebut Tak Mengusir, Begini Buntut Kasus Viral Mahasiswi KKN Unram
"Kasus sudah ditangani Pomdam Jaya," kata Agung saat dikonfirmasi, Minggu (27/8).
Sayangnya, Agung enggan untuk menjawab detail kasus. Dia pun mengarahkan agar langsung dikonfirmasi ke pihak Kodam Jaya maupun Dispen TNI AD. "Silakan konfirm dengan Pomdam atau Dispenad," katanya.
Kasus tewasnya Imam Masykur sempat ramai dalam unggahan akun instagram @rakan_aceh, merekam sebuah percakapan lewat telepon pada Sabtu (18/8).
Ketika, suara Imam Masykur sempat menghubungi seseorang dengan logat bahasa daerah. "Warga Bireuen Imam Masykur sempat menelepon keluarganya, meminta supaya dikirimkan uang Rp50 juta.
Bila terlambat dikirim dia akan dibunuh. Dia meminta adiknya menelpon ibu mereka supaya mengirimkan uang secepatnya," tulis keterangan dalam video tersebut. Selain informasi itu, beredar juga dokumen berita acara penyerahan (BAP) mayat, pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus 2023.
Atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati diduga dilakukan oleh Praka RM, Anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg, Paspampres bersama dua orang lainnya.
Lebih lanjut, isi dalam BAP penyerahan jenazah Imam Masykur (25) juga turut menulis pihak yang menerima jenazah yakni sepupunya, Said Syahrizal dengan pihak yang menyerahkan yakni Sersan Kepala Agus Sepyawan, dan diketahui Kasiidik Pomda Jaya, Mayor CPM Andrian Mirsa.