Visa kedaluwarsa, pemain bola asal Pantai Gading ditahan Imigrasi
Affi selama ini menyambung hidup dengan bermain bola di liga antar kampung.
Tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menangkap seorang warga negara asing (WNA), karena masa izin tinggalnya di Indonesia habis atau overstay. WNA itu diketahui bernama Tcotcor Affi Valentin (20), mantan pemain PSBK Kota Blitar berkewarganegaraan Pantai Gading.
Langkah ini merupakan upaya pengawasan ketat yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar terhadap keberadaan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan menjelaskan, awalnya tim ini mendapatkan informasi jika ada seorang WNA yang sedang bermain sepak bola di lapangan, Kamis (28/1) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, dan berkoordinasi dengan Kesekretariatan GOR, kemudian menemui Affi yang baru saja selesai latihan sepak bola.
"Tim Wasdak lalu menanyakan mengenai dokumen yang bersangkutan dan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud," ungkap Tato, Jumat (29/1).
Affi lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Blitar untuk dilakukan pemeriksaan, dan didapat keterangan jika Affi sudah tinggal di Indonesia kurang lebih selama satu setengah tahun dengan kelengkapan dokumen kedaluwarsa.
Affi datang tanggal 1 Maret 2014 dengan mengunakan visa B211 atau Sosial Budaya, dengan masa izin tinggal selama 30 hari.
Setelah masa izin tinggal habis, Affi masih sempat memperpanjang masa visanya sebanyak empat kali di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan habis sejak tanggal 28 Juli 2014.
"Dia di sini mengaku bermain sebagai pemain sepak bola di PSBK, dan masa kontraknya habis sejak bulan Agustus 2015. dan visa yang dia gunakan itu bukan visa yang digunakan bukan untuk bekerja," jelas orang nomor satu di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar ini.
Affi sendiri mengaku, kondisi sepak bola Indonesia yang karut marut membuat dia tidak kunjung bisa kembali ke negara asalnya. Affi mengaku tidak memiliki uang kembali ke negaranya, dan semenjak kompetisi ini dibekukan nasibnya di Indonesia terlunta-lunta.
"Semenjak Liga Indonesia dibekukan dan kontrak saya di PSBK habis, saya menyambung hidup dengan bermain kompetisi antar kampung (tarkam). Kalau mau jujur saya juga rindu dengan keluarga di kampung halaman namun apa daya tak ada uang untuk pulang," kata Affi.
Dari bermain di kompetisi tarkam itu, Affi mendapatkan bayaran mulai dari Rp 150 ribu sampai dengan Rp 1 juta sekali bertanding.
Saat ini Affi ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar dan masih dalam pemeriksaan atau pengumpulan barang bukti. untuk sementara didapat keterangan dia pernah dikontrak oleh PSBK dengan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan.
"Yang pasti kami juga akan melakukan klarifikasi kepada pihak PSBK karena yang bersangkutan sempat mengaku didatangkan oleh PSBK dengan bantuan sponsor. Jika apa yang dia ungkapkan itu benar maka harus ada kontraknya," tambah Tato J Hidayawan.
Tato menyampaikan, untuk pasal yang akan disangkutkan kepada Affi adalah Pasal 71 huruf b, Pasal 122 huruf a, dan Pasal 78 ayat 3.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti akan terlihat kesalahan yang bersangkutan di mana. Jika dia tersangkut Pasal 122 huruf a maka dia akan dipidana selama 5 tahun dan denda 500 juta rupiah. namun jika tersangkut Pasal 78 ayat 3 maka dia akan dideportasi ke negara asalnya," pungkasnya.