Vonis 2 Penyerang Novel Baswedan Dinilai Tak Berpihak Pada Pemberantasan Korupsi
Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai putusan majelis hakim tidak mengungkap kejahatan politik sampai tuntas kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Masing-masing penyerang Novel Baswedan itu divonis dua hingga 1,5 tahun penjara.
"Ini hanyalah perulangan terhadap kasus-kasus serangan terhadap aktivis anti korupsi serta aktivis-aktivis lain dan penegak hukum pemberantas korupsi," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Kapan cerita lucu 2 kalimat ini bisa dibaca? Membaca cerita lucu 2 kalimat bisa menemani kalian di saat merasa kalut.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
Diketahui, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
Kurnia menambahkan, rentetan peristiwa dialami kliennya hanya menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat Polri. Seperti, KPK bersitegang dengan Polri terkait kasus dugaan rekening gendut Budi Gunawan (BG) selama menjabat Kalemdikpol.
"Polri dan Kejaksaan masih berhutang kepada Republik Indonesia dan rakyat," tegas Kurnia.
Diketahui, kala itu BG memenangkan pra peradilan dan menyatakan KPK tidak berwenang menyidik kasus yang menyeret BG. Sehingga, kasusnya BG dilimpahkan ke kepolisian agar dapat diproses pada tahun 2016. Namun, Kurnia menilai hingga kini Polri belum melanjutkan kasus itu meskipun telah berjalan empat tahun.
Karenanya, Kurnia melihat proses persidangan kliennya juga menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan. Terlebih, korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum.
"Kami meyakini, di masa yang akan datang para penegak hukum, khususnya Penyidik KPK, akan selalu dibayang-bayangi oleh teror yang pada faktanya tidak pernah diungkap tuntas oleh negara," Kurnia menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Baca juga:
Tim Advokasi Sebut Vonis Penyerang Novel Baswedan Sandiwara Hukum
Bandingkan Penyerang Novel Divonis 2 dan 1,5 Tahun, Penyiram Pemandu Lagu 12 Tahun
Sidang Penyerang Novel Baswedan: Bikin Heboh Hingga Vonis 2 dan 1,5 Tahun
Hakim Nilai 2 Penyerang Tak Terbukti Berniat Membuat Novel Luka Berat
Novel Soal Vonis Penyerang: Sejak Awal Dapat Info Memang Tak Lebih dari 2 Tahun