Profil dan Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Toni Tamsil 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 ribu
vonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tiga tahun dan denda Rp5 ribu terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi menjadi sorotan di media sosial. Lantaran, vonis yang terbilang rendah dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dimana dalam tuntutan Toni Tamsil sedianya diminta jaksa agar dihukum 3,6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Namun majelis hakim berkata lain, Toni dijatuhkan vonis lebih ringan oleh hakim ketua, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, anggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini.
Meskipun dalam vonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Toni) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tulis putusan yang tertera dalam SIPP PN Pangkalpinang yang dikutip Senin (2/9).
Profil dan Harta Kekayaan
Berdasarkan hasil penelusuran merdeka.com, masih sedikit informasi terhimpun terkait profil ketiga hakim. Dikutip melalui website resmi PN Pangkal Pinang Diketahui Sulistiyanto Rokhmad Budiharto adalah hakim tingkat I (IV/b) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19760810 200112 1 001.
Sementara untuk Dewi Sulistiarini adalah hakim tingkat I (IV/b) dengan NIP 19800111 200312 2 001. Lalu untuk hakim Warsono tertulis berposisi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara untuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 23 Januari 2024, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto memiliki total harta sebesar Rp395.342.060.
Terinci harta itu terbagi dalam, tanah dan bangunan Seluas 1555 m2/196 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, yang merupakan warisan sebesar Rp294.168.000. Lalu satu mobil Sigra seharga Rp100 juta dan harta bergerak sebesar Rp1 juta dan setara kas Rp174 ribu.
Kemudian untuk data LHKPN, hakim Warsono memiliki harta kekayaan sebanyak Rp2.734.605.074. Harta itu terbagi ke dalam bidang tanah dan bangunan senilai Rp2.008.904.000, kendaraan Rp313.000.000, harta bergerak lain, Rp50.000.000, dan kas Rp362.701.074.
Sedangkan untuk LHKPN, Dewi Sulistiarini memiliki harta sebesar Rp3.395.300.000 lalu dipotong utang sebesar Rp1.500.000.000, sehingga tersisa total kekayaan senilai Rp1.895.300.000.
Data itu terbagi dalam dalam lima tanah dan bangunan senilai dengan total Rp1.800.000.000, lalu empat kendaraan Rp825.000.000, harga bergerak lainnya Rp232.300.000, dan kas Rp537.000.000.
Kejagung Masih Pikir-Pikir
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengambil opsi untuk pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi.
Diketahui kalau Toni Tamsil turut terjerat dalam perkara dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
“JPU masih pikir-pikir, dalam waktu 7 hari setelah putusan sesuai hukum acara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).
Dengan begitu, terkait opsi apakah jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah banding atau tidak baru akan diputuskan setelah tujuh hari kedepan atau selama waktu pikir-pikir yang diatur dalam KUHAP.
“Nanti jika waktu pikir-pikirnya sudaj habis kita update sikap apa yang akan diambil oleh JPU ya,” ujar Harli.
Diketahui kalau Toni terseret, lantaran diyakini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Ia diduga sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan serta tidak memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022.
Sebagai informasi, Toni merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini.