Jelang vonis, Bupati Buton nonaktif sambil menangis minta maaf ke ibu
Vonis, Bupati Buton nonaktif sambil menangis minta maaf ke ibu. Dengan suara serak menahan tangis, Samsu juga meminta maaf kepada sang ibu. Kepada ibunya, Samsu mengaku menutupi kasus yang saat ini bergulir.
Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Samiun menyampaikan nota pembelaannya sebelum menghadapi vonis majelis hakim terkait tindak pidana suap terhadap mantan ketua hakim konstitusi, Akil Mochtar. Dalam pembelaannya, Samsu menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh keluarga termasuk lawan politiknya dalam Pilkada Buton.
Dengan suara serak menahan tangis, Samsu juga meminta maaf kepada sang ibu. Kepada ibunya, Samsu mengaku menutupi kasus yang saat ini bergulir.
"Sengaja tidak kami sampaikan yang sebenarnya karena semata-mata kami cinta pada Ibu," ujar Samsu di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Sebelumnya, Samsu dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Samsu dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap kepada mantan ketua hakim konstitusi Akil Mochtar.
Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam pertimbangannya, tuntutan yang memperberat Samsu karena selama persidangan dia tidak berterus terang, serta statusnya yang pernah dihukum terkait tindak pidana pemilu. Dia pernah kedapatan membagi-bagikan uang saat masa kampanye legislatif di Buton.
"Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata jaksa.
Samsu dianggap terbukti memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil untuk memenangkan sengketa pilkada di MK. Pemberian uang itu terbukti pada bukti transfer rekening CV Ratu Samgat milik Akil, yang digunakan untuk menyamarkan transaksi sehingga seolah-olah ada pembelian batu bara antara keduanya.
"Padahal transaksi jual beli batu bara itu tidak pernah ada," ucap jaksa.
Perkara ini bermula ketika KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut tiga Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai bupati dan wakil bupati Buton pada 2011. Atas penetapan tersebut, Samsu keberatan dan mengajukan permohonan ke MK hingga dilakukan pemungutan suara ulang.
Hasilnya Samsu bersama pasangannya memenangkan pilkada Kabupaten Buton. Ia pun kembali mengikuti pilkada Kabupaten Buton sebagai calon tunggal pada tahun 2017.