Vonis Ferdy Sambo Cs Jauh Lebih Berat dari Tuntutan, Bagaimana Nasib Bharada E?
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago menilai vonis yang layak dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Bharada E seharusnya lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang vonis atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini Rabu (15/2).
Diketahui bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 12 tahun penjara. Lantaran, diyakini bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang menuding Eddy Hiariej sebagai tersangka? Ketua tim hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menanggapi protes dari anggota tim hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto karena Eddy Hiariej dihadirkan sebagai ahli tim Prabowo-Gibran. Yusril mengungkit Bambang pernah tersandung kasus hukum dan kini masih berstatus tersangka.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
Lantas layakkah hukuman 12 tahun dijatuhkan kepada Bharada E?
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago menilai vonis yang layak dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Bharada E seharusnya lebih ringan dari terdakwa lainnya.
"Hukuman yang ideal terhadap Bharada E tentu semestinya harus di bawah empat terdakwa terdahulu," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (15/2).
Dimana terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, dimulai dari Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi penjara 20 tahun, Kuat Maruf dengan 15 tahun, dan Ricky Rizal alias Bripka RR selama 13 tahun.
Atas gambaran vonis terdakwa lainnya, Faisal memandang Bharada E bisa mendapat vonis lebih ringan. Ditambah perannya sebagai justice collaborator yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam membantu membongkar perkara ini.
"Bharada E merupakan JC, dan sudah terbuka dalam persidangan sehingga menjadi fakta persidangan untuk majelis hakim dengan keyakinannya untuk memutuskan hukuman Bharada E," tuturnya.
Meski layak mendapat hukuman lebih rendah, namun Faisal menerka, kemungkinan vonis bebas bagi Bharada E sangat sulit. Karena, keterlibatannya menembak Brigadir J secara langsung saat insiden pembunuhan.
"Mungkin saja tergantung keyakinan hakim. Karena masalahnya Bharada E ikut menembak walaupun atas perintah FS yang merupakan atasannya," jelasnya.
Sekedar informasi untuk sidang hari Bharada E telah dijadwalkan bakal menghadapi sidang vonis sekitar pukul 10.00 Wib pada Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan merdeka.com di lokasi, Bharada E telah tiba di gedung PN Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas sekitar pukul 08.50 WIB.
Sementara untuk sidang vonis kali ini, para pendukung Bharada E yang mengatasnamakan Eliezer Angels telah ramai memenuhi ruangan luar sidang untuk menantikan jalannya sidang vonis
Mereka juga terlihat memakai baju bertuliskan slogan-slogan mendukung Bharada E agar mendapat hukuman yang lebih ringan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Dituntut 12 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Karena diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
(mdk/fik)