Vonis John Kei jadi pembanding pembunuh Sisca Yofie
John Kei divonis penjara 12 tahun, sementara pembunuh Sisca Yofie divonis seumur hidup.
Dua terdakwa pembunuh Sisca Yofie yakni Wawan dan Ade divonis penjara seumur hidup. Paman dan keponakan itu mengajukan banding. Lewat fakta persidangan tidak ditemukan unsur perencanaan yang menghabisi wanita cantik itu.
Kasus John Kei pun jadi pembanding untuk meringankan vonis terdakwa. John Kei resmi divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana.
"Kalau kita lihat coba kasus John Kei yang melakukan pembunuhan secara berencana, tidak ada menyentuh penjara seumur hidup," kata kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya, Jumat (2/5).
Menurut dia, terdakwa murni melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana tertera dalam pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHP. "Sekali lagi saya sampaikan tidak ada unsur perencanaan," ujarnya.
Sehingga usai vonis ia langsung mengajukan banding dan pada 15 April memory banding juga resmi diajukan dengan memasukkan kasus pembunuhan berencana yang malah tidak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. "Kita lihat juga kasus Antasari Azhar," terangnya.
Dia mengaku akan terus mencari keadilan. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) ia meminta kliennya dilepas dari jerat penjara seumur hidup. Menurut dia, Wawan dan Ade saat ini masih berada di ruang tahanan Kebonwaru Bandung.