Vonis Mati Sambo, Kompolnas: Efek Jera Buat Pati Polri Agar Tak Lakukan Hal Serupa
Kompolnas berpendapat, sedianya kasus ini menjadi momentum bagi Korps Bhayangkara untuk melakukan pembersihan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau dianggap nakal. Sehingga Polri bisa kembali mendapatkan kepercayaan publik yang mengalami penurunan karena kasus Sambo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati atas tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menghukumnya dengan penjara seumur hidup.
Anggota Komisioner Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti berharap vonis yang dijatukan pada Sambo menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya dalam berprilaku. Jangan sampai, katanya, kasus ini terulang kembali.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa tugas utama Kompolnas? Seluruh masyarakat yang ingin memajukan Polri pun berkesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai komisioner pengawas Korps Bhayangkara. Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa Aty Kodong? Aty Kodong dikenal sebagai runner-up Dangdut Academy yang berhasil meningkatkan perekonomiannya.
"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," kata Poengky, Senin (13/2).
Dia menambahkan, sedianya kasus ini menjadi momentum bagi Korps Bhayangkara untuk melakukan pembersihan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau dianggap nakal. Sehingga Polri bisa kembali mendapatkan kepercayaan publik yang mengalami penurunan karena kasus Sambo.
"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali Reformasi Kultural Polri," ujarnya.
Kompolnas, katanya, sangat menghormati apapun yang menjadi keputusan hakim. Apalagi Sambo menganggap terlalu berat, dipersilakan mengajukan upaya hukum banding.
"Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pastilah berdasarkan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang ada di persidangan. Jika saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," katanya.
Vonis Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
(mdk/lia)