Vonis terdakwa JIS bersalah, hakim ketua sidang mau dilaporkan ke KY
Hotman menuding ada rekayasa dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
Kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS) Hotman Paris akan melaporkan Hakim Ketua Nur Haslam Bistaman ke Komisi Yudisial pada pekan depan. Sebab, Hakim ketua Nur Haslam Bistaman telah memutuskan kliennya bersalah saat sidang kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4) lalu.
"Majelis Hakim Silvester Djuma yang bilang putusan Hakim Ketua Nur Haslam tidak cermat atau amburadul," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Hotman menuding ada rekayasa dalam kasus kekerasan seksual tersebut karena hasil visum korban anak Ibu Dewi telah dinyatakan mengalami tindakan asusila. Lanjut dia, tiga dokter Rumah Sakit Pondok Indah sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tiga bulan lalu atas dugaan rekayasa visum.
"Kita juga sudah laporkan tiga dokter Pondok Indah ke Polri karena ada dokter Pondok Indah yang ngaku bikin surat tertulis menangani kasus ini," ujar dia.
Sementara dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Majelis Hakim Silvester Djuma menyatakan terdakwa Neil dan Ferdinan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan risalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer maupun subsider.
Kedua, membebaskan kedua terdakwa Neil dan Ferdinan, oleh karena itu dari dakwaan primer maupun subsider. Ketiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat. Keempat, memperintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.