Wadir Tipikor laporkan Novel, Irwasum sebut siapa saja boleh melapor
Wadir Tipikor laporkan Novel, Irwasum sebut siapa saja boleh melapor. Semua orang boleh saja membuat laporan jika merasa ada suatu tindak pidana. Seorang terlapor belum tentu bersalah atau menjadi tersangka. Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Novel dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau email.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Dwi Prayitno mengatakan, semua orang boleh saja membuat laporan jika merasa ada suatu tindak pidana.
-
Apa klaim yang beredar terkait Anies Baswedan dan JIS? Beredar video yang mengklaim mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Mengapa Agus Riewanto menganggap debat pilpres bermanfaat? Agus mengatakan, debat pilpres merupakan sesuatu yang bermanfaat untuk mengasah kemampuan mengartikulasikan ide dan gagasan pemimpin, sehingga perlu diadakan.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
"Prinsipnya semua orang kalau merasakan suatu dugaan tindak pidana boleh melapor. Itu saja," kata Dwi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
Dia menegaskan, seorang terlapor belum tentu bersalah atau menjadi tersangka. Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Belum tentu juga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangkanya kan asas praduga tak bersalah. Begitu," jelasnya.
Belum selesai kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirdik KPK, Novel kembali menerima peluru baru dari perwira menengah polisi. Kini giliran Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi. Dia pernah menjadi penyidik di KPK. Laporan Erwanto diterima polisi dalam laporan bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dia melaporkan Novel karena tuduhan penyidik KPK yang berasal dari institusi polisi memiliki integritas rendah. Erwanto merasa pernyataan Novel yang dimuat media massa sangat melukai kehormatannya sebagai anggota polri.
"Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Majalah Tempo dijadikan barang bukti. Di halaman 36 majalah tersebut, Novel menyebut integritas penyidik dari kepolisian rendah.
"Dengan adanya pemberitaan dan ada kalimat: Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Sebelum melakukan pelaporan, Erwanto sudah meminta izin terlebih dahulu kepada atasannya. Hal itu disampaikan Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul. Menurutnya, komunikasi dengan atasan ataupun bawahan sudah seharusnya dilakukan sebelum Erwanto menempuh jalur hukum.
"Jadi ada katakanlah memberi tahu atau melaporkan ke atasan, memberitahukan kolega, satu temannya, memberitahukan kebawahan, itu adalah suatu hal yang rutin kita lakukan. Apalagi ini untuk membuat sebuah laporan, tentu ini pasti disampaikan kepada atasannya," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
(mdk/noe)