Wagub Erry tegur Kesbangpol soal dana bansos dan hibah Pemprov Sumut
Hal itu dikatakan Erry dalam sidang lanjutan korupsi dana bansos di Sumut.
Sidang perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah dengan terdakwa Eddy Syofian, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Sumut, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/3), memasuki pemeriksaan saksi. Pada sidang ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, T Erry Nuradi, didengar keterangannya.
Bukan hanya Erry, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Hasban Ritonga juga menjadi saksi. Mantan Sekda Nurdin Lubis turut dihadirkan untuk memberikan keterangan pada sidang kali ini. Mereka memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan.
Erry menjadi saksi pertama yang didengarkan keterangannya. Saat dugaan korupsi bansos dan hibah tahun anggaran 2012-1013, dia menjabat Wakil Gubernur Sumut. Dalam perkara ini, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujonugroho juga menjadi tersangka.
Dalam keterangannya, Erry mengaku pernah memberikan teguran kepada Kepala Badan Kesbangpol Linmas Eddy Syofian atas ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Teguran itu terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban pencairan dana hibah yang dikeluarkan. "Selaku pengawas SKPD, saya memberikan teguran kepada SKPD terkait pada 8 Juli 2013," jelas Erry.
Namun, saat hakim menanyakan detail hasil audit BPK di Badan Kesbangpol Linmas Provinsi Sumut, Erry tidak bisa menjawab dengan rinci. Dia hanya menyampaikan jumlah keseluruhan. "Seluruh SKPD sebesar Rp 75 miliar temuannya. Khusus Badan Kesbangpol Linmas saya tidak tahu Pak Hakim," katanya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingen Malem, mendakwa Eddy Syofian telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi dan merugikan keuangan negara secara bersama-sama.
Badan Kesbangpol dan Linmas bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos. Dari evaluasi yang dilakukan, Rp 188 miliar dana hibah terealisasi pada 2012. Lalu, realisasi pada 2013 sebesar Rp 481 miliar.
Eddy didakwa tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Akibatnya, ditemukan 14 lembaga penerima dana hibah fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oknum-oknum pemerintah. Perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujonugroho, Gubernur Sumut non aktif, mengakibatkan negara dirugikan Rp 1.145.000.000. Namun, Gatot belum disidang dalam perkara ini.
Baca juga:
Mantan anak buah Gatot diadili dalam kasus korupsi hibah dan bansos
Kadis Pertambangan dan Energi Sumut pernah dipalak Rp 535 juta
Kadis Perkebunan Sumut akui dipalak Rp 200 juta buat suap DPRD
Kepala SKPD beberkan cara anak buah Gatot minta uang ketok
LPSK kaget ketua PTUN Medan jadi justice collaborator kasus Gatot
Cinta mati Gatot dan Evy sampai dibawa ke dalam bui
Plt Gubernur Sumut tidak tahu menahu soal asal uang suap Gatot
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).