Wajah Bripda Randy di Balik Jeruji Besi dan Berkaos Tahanan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Randy harus menjalani masa penahanan di Rutan Polda Jatim. Ia pun disangkakan dengan pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin alias aborsi.
Bripda Randy, tersangka kasus aborsi dengan korban Novia Widyasari Rahayu (23), mahasiswi Universitas Brawijaya yang tewas bunuh diri di pusara ayahnya di Mojokerto pada Kamis (2/12) lalu, ditahan di Rutan Mapolda Jatim. Anggota Kepolisian Polres Pasuruan itu pun harus mendekam di balik jeruji selama 20 hari ke depan akibat kasus yang menderanya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Randy harus menjalani masa penahanan di Rutan Polda Jatim. Ia pun disangkakan dengan pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin alias aborsi.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
“Ditahan di Rutan Mapolda Jatim sejak semalam,” katanya, Minggu (5/12).
Dia menyebut, Randi alias RB itu harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Selain menjalani kasus pidana umum, Bripda Randy juga akan menjalani sidang etik. Sebab, selama dalam masa perkara ini, ia masih tercatat sebagai polisi aktif.
"Betul (ditahan 20 hari ke depan)," tegasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Brawijaya ditemukan tewas di area pemakaman umum di Desa Japan, Kec. Sooko, Mojokerto. Mirisnya, wanita berinisial NWR yang diduga bunuh diri itu melakukan aksinya di pusara sang ayah yang baru genap 100 hari meninggal.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar pun membenarkan soal temuan tersebut. Ia menyatakan, jika kasus itu terjadi pada Kamis (2/12) lalu. Saat itu, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya mayat seorang perempuan di areal pemakaman.
"Bahwa pada 2 Desember 2021 sekitar pukul 04.00 Wib telah ditemukan mayat seorang perempuan di Makam Umum Dusun Sugihan, Desa Japan, Kec. Sooko Kab. Mojokerto," tegasnya, Sabtu (4/12).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dengan membentuk tim gabungan. Termasuk diantaranya, melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota Kepolisian yang berdinas di Polres Pasuruan. Anggota Kepolisian berinisial R itu diduga merupakan pacar korban sebelumnya.
"Terkait semua info (di media sosial) itu, kita dalami semua. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dia (anggota Polres Pasuruan) oleh propam untuk diklarifikasi atas informasi yang ada di medsos itu," tegasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jika NWR merupakan salah satu mahasiswi di Universitas Brawijaya Malang. Wanita jurusan Pendidikan Bahasa Inggris itu diketahui merupakan angkatan 2016.
(mdk/fik)