Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi disebut terima saham Mandiri
"Itu alokasi saham kepada Nazar, iya Rp 50 miliar, tapi Achsanul saya lupa," pungkas Harry.
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin kembali digelar dengan menghadirkan mantan Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo. Nazaruddin pun menyebut nama Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Dalam persidangan, Nazarudin bertanya kepada Harry terkait penerimaan saham Mandiri yang didapat anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasi.
"Yang saham Mandiri itu kan bapak bagi-bagi, buktinya Pak Achsanul Qosasi dapat, Fraksi Demokrat dapat, kan tanpa ada nyetor uang?" tanya Nazar ke Harry di ruang pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/1).
Kemudian, Harry mengakui ada saham untuk Achsanul. Hal ini merujuk dokumen internal pihaknya. Tetapi, dirinya tidak mengetahui berapa nilai saham tersebut. Namun Harry juga membantah kalau itu disebut jatah tetapi merupakan alokasi.
"Saya tau dari dokumen internal bahwa Pak Achsanul mendapatkan saham. Saya juga ingat pada waktu itu ada yang menangani alokasi ke Pak Achsanul. Tapi apakah itu yang bapak maksud bagi-bagi, saya bilang itu bukan bagi-bagi, yang benar alokasi," jawab Harry.
Harry juga membeberkan dalam pengalokasian saham Mandiri itu, Nazar juga memperoleh saham sebesar Rp 50 miliar. "Itu karena sudah ada jaminan terkait pembelian saham Garuda Indonesia," jelasnya
"Sehingga untuk pembelian saham Mandiri tidak perlu setor uang dulu, karena sudah ada uang saham Garuda," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Harry nomor 33.
"Anda ditanya, tahun 2010, Mandiri Sekuritas pernah memberikan pendataan jatah dalam rangka right issue kepada Nazar dan Achsanul Qosasi dari Fraksi Demokrat? Jawabannya, pada 2010/2011 pernah memberikan kepada Nazar penjatahan sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan pada Achsanul Qosasi saya lupa apakah dapat penjatahan. Ini gimana?," tanya Hakim Ibnu.
"Itu alokasi saham kepada Nazar, iya Rp 50 miliar, tapi Achsanul saya lupa," pungkas Harry.
Dalam surat dakwaannya, Nazaruddin disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli sejumlah saham. Pembelian itu berupa Rp 300 miliar saham PT Garuda Indonesia, yang dibeli melalui Mandiri Sekuritas dan Rp 50 miliar saham Bank Mandiri.