Wakil ketua DPR minta publik awasi penggunaan dana aspirasi
Dalam mengajukan program, uang tersebut tidak dikelola langsung oleh anggota dewan.
Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan dana aspirasi untuk daerah pemilihan sebesar Rp 20 miliar. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan dana tersebut akan dipakai oleh anggota dewan untuk mengajukan program yang didapat dari aspirasi konstituen dan rakyat daerah masing-masing. Penggunaan dana akan diawasi baik oleh masyarakat maupun media.
"Nanti dibuat proposal. Nanti harus diketahui oleh lurah, camat, bupati dan kepala dinas. Nanti diuji kesahihan, apakah sesuai. Anggarannya seperti apa baru dilaksanakanâ¬," kata Agus di gedung DPR RI, Rabu (10/6).
Agus menambahkan dalam mengajukan program, uang tersebut tidak dikelola langsung oleh anggota dewan. Melainkan dikelola oleh bagian eksekutif yang akan mengatur tender, pembayaran dan pelaksanaan.
"Anggota dewan tidak memegang uang itu, bahkan tidak boleh bersentuhan dengan uang itu.⬠Sebagai pejabat pembuat komitmen, dan pemegang anggaran itu dipegang eksekutif. Tender, pembayaran dan pelaksanaan dilakukan oleh eksekutif," imbuh Agus.
Karena menggunakan uang negara, maka yang mengawasi pelaksanaan program ini bukan hanya dari DPR saja, namun juga dari masyarakat dan media. Agus menjelaskan dana ini akan dilakukan pada tahun 2016 mendatang bersama dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dan aspirasi ini baru akan dilakukan pada 2016 mendatang. Pembahasannya dilakukan include dengan dana APBN.⬠Kalau (dana aspirasi) dulu barangkali tidak ada anggaran. Kalau sekarang anggarannya sudah dipatok di APBN," tandasnya.