Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Minta Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Pekan Depan
Semula Alexander dijadwalkan diperiksa pada Jumat (11/10).
Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata hingga Selasa (15/10) terkait kasus pelanggaran etik. Semula Alexander dijadwalkan diperiksa pada Jumat (11/10).
"Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Alexander Marwata, dikarenakan sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada Selasa (15/10)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (10/10).
- Mau Pensiun dari KPK, Alexander Marwata Mengaku Capek Kondisi yang Sekarang
- Wakil ketua KPK Tidak Ambil Pusing Dipolisikan, Bakal Jelaskan Apa Adanya
- Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin
- Permintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Ade Safri menjelaskan, penundaan tersebut disampaikan melalui surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Plh. Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi.
"Di mana sore ini penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (11/10) menyangkut pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Dijadwalkan pada Jumat (11/10) pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), " kata Ade Safri, Selasa (8/10).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa sebanyak 23 saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang dalam penanganan perkara aquo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10).
Ade Safri menjelaskan permintaan keterangan terhadap 23 orang tersebut dilakukan karena keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, " katanya.
Ade Safri juga menambahkan 23 orang tersebut di antaranya Eko Darmanto yang merupakan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali, beberapa pegawai KPK RI, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI.