Wakil Ketua KPK apresiasi penerapan tersangka bagi korporasi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief mengapresiasi kinerja para penyidik KPK dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini merupakan kali pertama lembaga anti rasuah menetapkan korporasi sebagai pelaku pidana korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief mengapresiasi kinerja para penyidik KPK dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini merupakan kali pertama lembaga anti rasuah menetapkan korporasi sebagai pelaku pidana korupsi.
Usai menghadiri pelantikan ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017-2019, Laode mengaku penetapan tersangka korporasi di lembaga yang dipimpinnya mencetak sejarah baru. Meski korporasi pelaku tindak pidana korupsi bukan hal baru di kalangan lembaga penegak hukum.
"Ada sejarah baru di KPK hari ini. Kita sudah mulai menetapkan korporasi sebagai tersangka, kalau dulu belum pernah terjadi korporasi ditetapkan sebagai tersangka pidana korupsi," kata Laode, Jumat (14/7).
Namun dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai penetapan tersangka korporasi tersebut.
Sebelumnya, wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Sandiaga Uno, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011 dengan skema kontrak multi years.
Sandi, panggilan akrab Sandiaga, sempat memperlihatkan surat pemanggilan yang ditujukan kepadanya. Dalam surat tersebut, Sandi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PT Duta Graha Indah yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.
PT DGI, merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan rumah sakit universitas Udayana.
Dalam kasus korupsi tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, Dudung Purwadi dan Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara. Sebelumnya Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen atau Kabiro administrasi umum dan keuangan Universitas Udayana, juga sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Dari proyek tersebut, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 Miliar dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 16 Miliar. Disinyalir terdapat mufakat jahat terhadap proyek tersebut yang menggunakan skema penganggaran multi years contract tahun anggaran 2009-2011 sebesar Rp 16 Miliar.
Sandiaga juga pernah diperiksa untuk tersangka Marisi Matondang, selaku mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara. Marisi, yang saat ini sudah menjadi terdakwa pernah menyebut bahwa Sandiaga mengetahui kongkalikong pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut.
"Dia (Sandiaga) tentu tahu proyek alkes Universitas Udayana. Tahu semua proyek ini." kata Marisi.
Dia menjelaskan, saat itu pasangan politik Anies Baswedan itu menjabat sebagai komisaris PT Duta Graha Indah yang menjadi pelaksana proyek itu dari PT Mahkota Negara, anak perusahaan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Dari proyek tersebut diduga terjadi kongkalikong yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 Miliar dari nilai proyek Rp 16 miliar.