Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Tak Potong THR Aparatur Sipil Negara
Hidayat menyebut, bila alasan Kemenkeu tak berikan THR secara penuh kepada ASN karena keterbatasan APBN, maka ia mengusulkan agar anggaran THR bagi para pejabat negara direalokasikan. Tujuannya untuk pemenuhan anggaran THR bagi ASN dan aparat TNI dan Polri.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak Kementerian Keuangan agar memberikan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat TNI, dan Polri secara penuh tanpa potongan.
Menurutnya, hal itu sebagai apresiasi terhadap para aparatur sipil negara dan menjaga konsistensi kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan swasta memberikan THR full tanpa dicicil.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa yang biasa diberi THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
Hidayat menyebut, bila alasan Kemenkeu tak berikan THR secara penuh kepada ASN karena keterbatasan APBN, maka ia mengusulkan agar anggaran THR bagi para pejabat negara direalokasikan. Tujuannya untuk pemenuhan anggaran THR bagi ASN dan aparat TNI dan Polri.
"Kemenkeu harusnya berikan THR full bagi para aparat negara, apalagi dalam kondisi sulit di tengah pandemi. Apabila itu karena APBN yang kurang maka saya usul untuk realokasikan anggaran THR bagi pejabat negara untuk diberikan kepada pemenuhan THR untuk para ASN," katanya di Jakarta, Minggu (2/5).
Dia menilai, pemberian THR secara full merupakan bentuk apresiasi negara atas kinerja para aparat dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di tengah pandemi covid-19. Kata dia, data Badan Kepegawaian Negara pada Juni 2020 menunjukkan setidaknya selama 3 bulan awal pandemi, ada 838 ASN mengalami positif covid-19 bahkan ada yang meninggal dunia.
Terlebih, lanjut dia, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh.
Hidayat menyayangkan inkonsistensi kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar penuh THR untuk karyawannya. Tetapi, pemerintah justru tak konsisten tidak membayarkan penuh THR untuk ASN.
"Pemerintah harusnya hanya keluarkan kebijakan yang konsisten untuk Rakyat, dan apresiatif terhadap kinerja aparatur negara. Apalagi di tengah berbagai koreksi atas proyeksi pertumbuhan Indonesia, kebijakan yang mendorong konsumsi masyarakat seperti THR harusnya diberikan secara penuh, dan bantuan sosial tunai mestinya dilanjutkan,” pungkasnya.
(mdk/fik)