Wakil Ketua MPR Sebut Pemberantasan Mafia Tanah Harus dari Hulunya
Dia mengungkapkan, peran Komisi Yudisial (KY) dan aparat penegak hukum juga penting guna mengawasi hakim pengadilan yang bermain sebagai koneksi mafia tanah. Ditegaskan, kekuatan kapital tidak boleh mengalahkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan, memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah tentu harus dari hulunya. Jika hulu mafia tanah tidak bisa ditembus, maka proses selanjutnya tidak akan bisa berjalan.
“Hulunya adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat negara memiliki good will dan political will serta action untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pemilik tanah agar tidak menjadi mangsa para mafia tanah,” katanya saat Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah” di ruang GBHN, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/12).
-
Kenapa Kepala BP2MI mendesak Kapolri untuk menangkap para mafia besar TPPO? Menurut Benny, proses hukum yang belum menyentuh para mafia besar menjadi pemicu kasus TPPO dengan berbagai modus terus memakan korban.
-
Siapa yang menurut Mahfud MD terlibat dalam mafia hukum? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Apa modus yang dilakukan Angin Prayitno dalam kasus mafia pajak? Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin.
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanahnya? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Bagaimana para mafia TPPO melakukan penipuan kepada calon pekerja? Para sindikat TPPO juga menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, bahkan prosedur pemberangkatan dilakukan secara cepat, hingga menanggung seluruh biaya.
-
Apa yang menurut Mahfud MD menjadi bukti adanya mafia hukum? Apa yang dia katakan itu ditegaskannya, karena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan. "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya.
“Salah satu pangkal pokok masalah tanah adalah pada administrasi pertanahan. Upaya Kementerian ATR/BPN yang hendak merevisi prosedur pendaftaran tanah patut didukung. Misalnya melalui digitalisasi dokumen tanah serta pembenahan peta pendaftaran tanah,” tambah Basarah.
Dia mengungkapkan, peran Komisi Yudisial (KY) dan aparat penegak hukum juga penting guna mengawasi hakim pengadilan yang bermain sebagai koneksi mafia tanah. Ditegaskan, kekuatan kapital tidak boleh mengalahkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Untuk mencegah peradilan sewenang-wenang, KY dan aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan terhadap persidangan kasus pertanahan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia pertanahan.
Selain itu penting juga dilakukan pengawasan dari organisasi internal dan eksternal notaris dan PPAT. Kepatuhan notaris dan PPAT terhadap regulasi demikian penting. Upaya ini bertujuan untuk menghindari praktik-praktik penyimpangan oleh berbagai pihak.
Di samping pendekatan preventif, menurutnya, diperlukan upaya represif. Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum. Sudah barang tentu dalam upaya ini yang berperan adalah pihak penegak hukum baik kepolisan, kejaksaan, KPK maupun hakim di lingkungan peradilan pidana.
Tampil sebagai pembicara dalam seminar, yakni Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil (virtual), Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko, Pakar Hukum Tanah/Agraria Aartje Tehupeiory, dan Ketua Umum Forum Korban Mafia Tanah Indonesia SK Budiarjo. Mahasiswa Program Doktor Hukum UKI, Blucer W Rajagukguk bertindak selaku moderator.
Aartje mengatakan salah satu cara sederhana untuk memutus ekosistem dan episentrum mafia Tanah di Indonesia, yakni kepemilikan tanah harus dimanfaatkan dengan memfungsikan serta menguasainya secara fisik. Dalam pengurusan administrasi kepemilikan tanah, sebaiknya dilakukan sendiri dan tidak melibatkan atau mengutus orang lain.
Aartje menyebut Kementerian ATR/BPN juga harus menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka melegalkan status kepemilikan tanah. “Dengan adanya legalitas tanah berupa sertifikat hak atas tanah, masyarakat akan semakin terlindungi dari para mafia tanah,” tegas Aartje seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, I Wayan Sudirta mengatakan komitmen untuk membela hak-hak masyarakat terkait kasus tanah, tidak hanya akan berhenti sampai pada seminar ini. “Seminar ini tidak berhenti di sini saja. Kami bertekad, Pak Blucer, Pak Rio, Pak John Pieris, sehabis seminar ini akan kami kawal putusan-putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tapi tidak dilaksanakan,” kata Wayan.
“Kami akan kawal semampu mungkin sebisa mungkin. Mudah-mudahan kawalan ini mendapatkan perhatian, keterbukaan hati dan mau mendengar suara hari ini. Akan kami tetap buntuti agar kasus-kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, betul-betul terwujud menjadi keadilan yang nyata. Begitu banyak putusan MA tidak dilaksanakan karena mafia itu sendiri,” imbuhnya.
Baca juga:
Berantas Mafia Tanah, Kementerian BPN Batalkan 900 Nomor Identifikasi Bidang Tanah
Cegah Mafia Tanah Merajalela, Publik Perlu Diedukasi Seputar Agraria
Polisi Ungkap Dua Ormas Kuasai Tanah Tanpa Izin di Jakpus
Kejari Limpahkan 4 Tersangka Gelapkan Sertifikat Ibu Dino Patti Djalal ke PN Jaksel
Panglima TNI Minta Masyarakat Lapor jika Ada Tentara Terlibat Kasus Tanah
Polisi Pastikan Pembeli Tanah Keluarga Niria Zubir Tak Ada Niat Jahat