Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya
AHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Diduga kasus ini libatkan noratis
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya
Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mengungkap 87 kasus mafia tanah di sepanjang 2024. Dari jumlah itu, 92 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapreasiasi capaian itu. Apalagi, menunjukkan kenaikan dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
"Ada kenaikan lima operasi dari tahun sebelumnya. Jumlah kasus tersebut yang sedang berporses baik tahap penetapan tersangka masuk P-19 atau P-21 ada 47 target operasi dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang," kata AHY dalam ungkap kasus mafia tanah di Polda Jateng, Senin (15/7).
Salah satu kasus mafia tanah yang baru diungkap, kata AHY, ada di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kasus mafia tanah yang dimaksud terkait perebutan 82,6 hektare tanah SHGB dari pemenang lelang yang kebetulan lokasinya ada di pengelolaan kawasan industri di Kabupaten Grobogan.
"Modusnya tersangka DB memalsukan dokumen akta otentik dengan memindah tangan sertifikat 82,6 hektare tanah SHGB dari pemenang lelang atau pemilik sah. Jadi ini seolah-olah tanahnya hilang dengan dibantu oknum notaris," tuturnya.
Kasus itu bermula pada tahun 2010-2011, direktur PT AAA dengan inisial DBY (66) mengalihkan hak tanah SHGB Nomor 1 milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) kepada perusahaannya, yakni PT AAA.
DBY juga sempat menjual sebagian tanah tersebut kepada PT Deka Utama Mandiri seluas 10 hektare. Tak sampai di situ, DBY tercatat pernah melaporkan PT ALIB terkait pemalsuan hak atas tanah pada tahun 2017 karena menyengketakan tanah tersebut.
"Tahun 2016 tanpa dokumen kepemilikan yang jelas dan sah atas lahan seluas 82,6 hektare ini tersangka DBY selaku direktur PT AAA telah menjual sebagian lahan tersebut seluas 10 hektare kepada PT Deka Utama Mandiri dalam jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum," ujarnya.
Belakangan diketauhui, tanah yang dikelola tersangka menjadi sengketa hukum. Pada praktek di lapangan, tersangka berusaha masuk kawasan industri melalui proyek berjejaring pipa.
"Jadi untuk kasus ini kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp3,41 triliun. Ini mengingat adanya kasus mafia tanah di Grobogan membuat rencana investasi dan pendirian sektor industri menjadi tersendat," jelasnya.
Kepada masyarakat Indonesia yang memiliki lahan tanah sebaiknya lebih teliti saat mengelolanya. Bila ditemukan indikasi ketidakabsahan, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
"Dan juga perlu kehati-hatian saat melakukan transaksi jual beli tanah properti. Lakukan verifikasi dokumen, datangi kantor BPN setempat. Jangan terlantarkan tanah, rawat garap jangan sampai terlantar lalu dikuasai pihak lain. Pasang patok batas secara fisik," tutup AHY.