Wali kota Samarinda akui keluarkan surat pungutan buat ormas PDIB
Bareskrim Polri memeriksa Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, terkait dugaan pungutan liar di pos masuk menuju terminal peti kemas (TPK) Palaran. Jaang mengaku telah mengeluarkan SK kepada ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).
Bareskrim Polri memeriksa Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, terkait dugaan pungutan liar di pos masuk menuju terminal peti kemas (TPK) Palaran. Jaang mengaku telah mengeluarkan SK kepada ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).
Pantauan merdeka.com, Syaharie Jaang datang ke ruang VVIP Bandara Temindung Samarinda, Sabtu (18/3). Rencananya, dia ikut menyambut kedatangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Saya apresiasi mabes Polri dan Polda. Kita sambut baik. Saya baru ini tadi diperiksa Bareskrim di markas Brimob. Setelah ini, saya diperiksa lagi," kata Jaang. "Apa saja materinya, belum. Nanti kalau sudah selesai, saya akan beritahukan. Nanti ini setelah dari Temindung, saya diperiksa lagi oleh Bareskrim," tambahnya.
Jaang menegaskan, SK wali kota dikeluarkannya, bukan perihal pungutan liar di jalan masuk menuju TPK Palaran. Menurut dia, pemungutan itu terkait parkir. Sehingga tidak ada hubungannya dengan pelabuhan.
"Jadi, itu soal SK tahun 2016. Bukan biaya masuk pelabuhan. Berani benar wali kota keluarkan soal itu (pungutan di TPK Palaran)," ujarnya.
Untuk jumlah besaran, dia mengaku lupa dalam memberikan putusan. Meski begitu, dirinya tetap senang diperiksa lantaran merasa namanya dicatut pihak tak bertanggungjawab.
"Ya iya lah saya dukung pemeriksaan ini. Masak Wali Kota keluarkan SK untuk pungutan liar? Saya juga bilang ini ditindaklanjuti lah. Saya keberatan juga nama saya (disebut-sebut)," ungkapnya tertawa.
Soal keterlibatan ormas PDIB memungut tarif parkir menuju area TPK Palaran, Jaang tidak menampik. Dia membenarkan mengeluarkan SK ditujukan kepada ormas tersebut.
"Iya memang SK buat itu. Tidak ada hubungannya dengan partai yang saya pimpin. SK-nya atas nama itu (ormas PDIB). Ya biasa, siapa pun kalau dia ajukan izin, dan menuhi syarat. Kan ada prosedurnya, bukan langsung keluarkan SK," terangnya.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3), membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang dilakukan buruh bongkar muat dan bermuara ke koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda. Petugas menyita uang tunai Rp6,1 miliar, 3 unit CPU, dan dokumen penting, di kantor Komura. Koperasi itu diketuai Jafar Abdul Gaffar, yang juga anggota DPRD Samarinda aktif.
Selain itu, tim Bareskrim juga menemukan dugaan praktik pungli saat petugas pungut di pos masuk TPK Palaran. Belakangan, pemungut itu berasal dari ormas PDIB, berlindung pada SK Wali Kota Tahun 2016. Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin memastikan, akan memeriksa Jafar Abdul Gafar dan Syaharie Jaang, terkait kasus itu.