Walkot Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp 1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK.
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp 1.695.000.000.
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp 1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Kenapa TPA Suwung terbakar? Sementara, untuk fokus pemadaman di TPA Suwung berada di sebelah barat yang merupakan titik api pertama. Saat ini titik api sudah merembet ke sebelah timur.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 1.695.000.000 kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik pada KPK dengan maksud supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," ucap jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7/2021).
Jaksa Budhi menyebut perbuatan suap dari Syahrial kepada Robin tak luput dari campur tangan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin yang memperkenalkan Syahrial kepada Robin, di rumah dinas polotikus Partai Golkar itu di Jakarta.
"Dalam perkenalan itu, Stepanus Robin Pattuju menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal, atau Nametag KPK," kata jaksa Budhi.
Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021-2026. Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," kata dia.
Atas permintaan Syahrial tersebut, Robin bersedia membantu. Syahrial dan Robin selanjutnya saling bertukar nomor telepon seluler.
Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara. Dalam komunikasinya, Robin menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Kemudian Maskur Husain menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar
Rp 1.500.000.000 yang kemudian permintaan Maskur Husain ini disetujui Stepanus Robin Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa," kata jaksa.
Atas kesepakatan itu, Robin kemudian menyampaikan kepada Syahrial agar menyiapkan uang yang diminta tersebut supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK tidak naik ke tingkat penyidikan.
Kemudian Syahrial menyetujui besaran dana yang diminta Robin dan Maskur dengan berjanji akan menyerahkan uang secara bertahap. Syahri juga meminta jaminan kepada Robin agar proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Uang kemudian dikirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin dan ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.
"Bahwa pemberian uang yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju melalui transfer bank sejumlah Rp 1.475.000.000 dan yang dilakukan secara tunai sejumlah Rp 220.000.000 sehingga total pemberiannya sejumlah Rp 1.695.000.000," ditambahkan jaksa.
Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: fachrur Rozie
Baca juga:
Dewas KPK Mengaku Sudah Kumpulkan Bukti Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Bupati Nonaktif Tanjungbalai Hari Ini Hadapi Dakwaan Kasus Suap Mantan Penyidik KPK
KPK Usut Penyuap Mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju Terkait Penanganan Perkara
Berkas Dakwaan Rampung, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Segera Diadili
Dewas KPK Sebut Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Sudah Tahap Klarifikasi