Wamendes Budi Arie: BLT Dana Desa Itu Bottom Up dan Demokratis
Budi Arie menjelaskan, jika BLT Dana Desa itu sebenarnya tidak pernah diberikan target. Sebab, menurut dia, penentuan penerima BLT Dana Desa itu berada di tangan masyarakat.
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi mengatakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa merupakan Jaring Pengaman Sosial. Sifat BLT Dana Desa merupakan produk dari Musyawarah Desa yang melibatkan masyarakat.
Budi Arie menjelaskan, jika BLT Dana Desa itu sebenarnya tidak pernah diberikan target. Sebab, menurut dia, penentuan penerima BLT Dana Desa itu berada di tangan masyarakat.
-
Kenapa bantuan pangan diberikan di Jateng? “Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan,” kata Nana.
-
Siapa yang menerima bantuan pangan di Jateng? Ada sebanyak 3.583.000 keluarga penerima manfaat di Jawa Tengah yang bakal menerima bantuan tersebut.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa yang mendapat bantuan pangan di Banyuwangi? Penerima bantuan panga di Banyuwangi sebanyak 129.050 kepala keluarga (KK). Setiap KK mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 Kg selama 6 bulan mulai Januari- Juni 2024.
"Contohnya, target awal 12 juta ternyata dilakukan musyawarah 74,953 desa ternyata hanya ada 7,9 juta keluarga penerima manfaat atau sekitar 65 persen dari target perkiraan awal. Olehnya terjadi penyesuaian dari Rp 31 triliun menjadi Rp 28 triliun," kata Budi Arie saat memenuhi undangan dari CNBC Indonesia terkait soal perkembangan BLT Dana Desa secara virtual, Selasa (13/10).
Soal target masyarakat penerima BLT, dijelaskan Budi Arie, disesuaikan kondisi masyarakat desa. Sebab masyarakat itulah yang identifikasi langsung pihak yang layak menerima BLT.
Dia menambahkan, penentuan keluarga penerima manfaat ini ditentukan oleh Musyawarah Desa Khusus dan ditegaskan jika BLT ini mencover masyarakat desa yang belum menerima Jaring Pengaman Sosial lain seperti Program Keluarga Harapan atau Bantuan Sosial
Ketua Umum DPP Projo ini mengatakan, penentuan penyaluran BLT Dana Desa setiap desa itu berbeda. Bahkan, dalam catatan Budi Arie, ada beberapa desa yang justru tidak menyalurkan BLT Dana Desa karena tidak ada masyarakatnya yang diidentifikasi sebagai Penerima Manfaat.
"Hal ini tidak bisa kita paksa karena prinsip BLT Dana Desa itu Bottom Up. Identifikasi oleh masyarakat desa sendiri dan penentuannya sangat demokratis lewat Musyawarah Desa Khusus," ujar dia.
Budi Arie menjelaskan, dana desa itu hanya tahun 2020 itu sebesar Rp 71,9 triliun yang ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa. Dan saat Pandemi Covid-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar digunakan BLT untuk menjadi penguat Jaring Pengaman Sosial.
Menurut dia, kebijakan pelaksanaan itu sudah dituangkan dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Desa.
Ditanyakan soal besaran BLT yang disalurkan ke keluarga penerima manfaat, Budi Arie menegaskan jika sesuai Permendes dan Instruksi Mendes itu Rp 600 ribu per keluarga selama tiga bulan.
Yang berbeda itu kata Budi Arie, jumlah penerima BLT itu sesuai dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di desa tersebut.
"Kami sudah identifikasi, ada 84 persen KPM itu petani, 4 persen nelayan, satu persen buruh pabrik dan lima persen pedagang. Yang lebih spesifik adalah dari 7,9 juta penerima manfaat itu sebanyak 2,5 juta adalah Perempuan Kepala Keluarga atau PEKKA," kata Budi Arie.
Soal pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020. Prosedurnya dimulai pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan.
Soal adanya pengaduan atau laporan masyarakat terkait penyalurannya, Kemendes PDTT terjun langsung untuk mengecek fakta di lapangan dan pendataan ulang. Jika ada kesalahan, maka dilakukan investigasi jika BLT ini diberikan kepada yang tidak berhak.
"Kasus ini terjadi di beberapa desa tapi itu sudah dilakukan penyelesaian, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika terjadi pelanggaran atau moral hazard," tegas Budi Arie.
(mdk/gil)