Wamenkes: Menkes Saja Baru Pulang dari China Karantina 10 Hari
Dante mengatakan setiap pelanggar ketentuan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 perlu ditindak secara tegas. "Tentu akan kita kembalikan lagi ke tempat karantina yang seharusnya. Kalau itu dalam bentuk sanksi pidana," katanya.
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan kewajiban karantina pelaku perjalanan internasional berlaku tanpa pengecualian di tempat yang disediakan pemerintah. Bahkan, Menkes Budi Gunadi Sadikin mencontohkan karantina 10 hari usai kepulangannya dari China.
"Bahkan sekarang pun Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang baru pulang dari China, itu sudah melakukan karantina kesehatan selama sepuluh hari. Jadi tanpa pengecualian," kata Dante Saksono Harbuwono saat agenda kick off vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Sekolah Dasar Negeri 03 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (14/12).
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Bagaimana Raden Adipati Djojoadiningrat mendukung Kartini dalam mewujudkan cita-citanya? Raden Adipati Djojoadiningrat juga mendukung segala tindakan dan pemikiran Kartini untuk memenuhi hak berdaya dari para perempuan.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Kenapa Inul Daratista menyelonjorkan kakinya? Ia mengaku menyelonjorkan kaki karena kakinya kesemutan.
Penegasan dikatakan Dante menjawab pertanyaan wartawan terkait kabar Anggota DPR RI Mulan Jameela dan keluarganya tidak menjalani karantina sepuluh hari sepulangnya dari mancanegara.
Dante mengatakan setiap pelanggar ketentuan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 perlu ditindak secara tegas. "Tentu akan kita kembalikan lagi ke tempat karantina yang seharusnya. Kalau itu dalam bentuk sanksi pidana," katanya.
Menurut Dante ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional didasari atas pertimbangan kemunculan varian baru Omicron yang diyakini banyak pakar lebih cepat menular dari varian lama. "Karena itu kami memperpanjang masa karantina menjadi sepuluh hari," katanya.
Dante menegaskan tidak boleh ada pengecualian untuk seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru bepergian dari luar negeri. Mereka harus menjalani karantina sepuluh hari.
"Semua masuk dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasan dan isolasinya lebih baik tidak di rumah tetapi di tempat karantina yang sudah ditentukan," katanya.
Dante menambahkan hingga sekarang Indonesia sudah menjalankan lebih dari 10.000 Whole Genome Squencing (WGS) dengan hasil laporan belum terdeteksi adanya varian Omicron di Tanah Air.
Baca juga:
Menkes Akui Banyak yang Kesal soal Aturan Karantina 10 Hari Perjalanan Luar Negeri
Satgas Covid-19: Karantina Mandiri Bukan Tidak Ada Risiko
Wamenkes Tegaskan Karantina Perjalanan Internasional Berlaku Tanpa Terkecuali
Wajib Karantina 10 Hari, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Ditempatkan di Rusun Nagrak
Luhut Tegaskan Masyarakat dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari
Penjelasan Polisi soal Keterlibatan O di Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya