Wamenkeu akui pemilik Mal Epiwalk dicegah karena tunggak pajak
"Ada 487 wajib pajak yang totalnya Rp 3,3 triliun yang itu menunggak pajak," kata Mardiasmo.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri buat 487 orang penunggak pajak. Dia mengaku surat cegah itu termasuk buat pemilik tempat perbelanjaan Epiwalk di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Iya. Ada 487 wajib pajak yang totalnya Rp 3,3 triliun yang itu menunggak pajak. Itu kita kirimi surat secara bertahap untuk kami cegah ke luar negeri," kata Mardiasmo kepada para pewarta usai menyerahkan nama calon Dirjen Pajak di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (24/12).
Mardiasmo menyatakan, pencegahan itu tidak cuma berlaku buat warga negara Indonesia, tapi juga para warga asing turut menunggak pajak. Dia menyatakan mereka dilarang pulang ke negara sebelum melunasi utang pajak.
Namun, saat diminta menegaskan apakah nama Aburizal Bakrie sebagai pemilik Epiwalk masuk dalam daftar cegah, Mardiasmo nampak enggan meladeni awak media. Dia mengaku meneken surat permintaan cegah tanpa melihat nama-nama wajib pajak.
"Waduh saya enggak tahu kalau itu. Karena waktu saya mengajukan permintaan cegah ke luar negeri untuk yang menunggak pajak saya tidak melihat siapanya, tapi utang pajak," ujar Mardiasmo.