Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Diperiksa KPK Pekan Ini
KPK segera kembali memeriksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pekan ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera kembali memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pekan ini.
- Sakit Kambuh, Wamenkum HAM Eddy Hiariej KPK Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
- Senyum Wamenkumham Eddy Hiariej Lepas Diperiksa KPK
- KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini
- Saat Benny K Harman Usir Eddy Hiariej dari Rapat Komisi III: Wamenkumham Ini Tersangka
Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Diperiksa KPK Pekan Ini
Namun, KPK tak merinci waktu pastinya. "Ya mudah-mudahan minggu ini, segera kami info, kan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/12).
Sebelumnya, Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12). Ketika itu, Eddy Hiariej, yang sudah berstatus tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Seusai menjalani pemeriksaan, Eddy tak bersedia memberikan keterangan apa pun.
KPK sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu. "Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex, Kamis (9/11).
Diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar.
Penerimaan gratifikasi disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).