Wamenkumham: Jokowi Contoh Baik Pelaporan Gratifikasi
Eddy mengungkapkan, setidaknya sudah dua kali Jokowi melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi. Pertama yakni soal penerimaan piringan hitam dan tanda tangan grup band Metallica dari Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rassmussen di Istana Kepresidenan Bogor pada 28 November 2017.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyebut Presiden Joko Widodo merupakan contoh baik dalam pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi. Jokowi berkali-kali melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima hadiah dari pihak lain.
"Di Indonesia sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik, dan ini (harus) diikuti oleh para menteri," katanya dalam webinar di akun YouTube KPK, Selasa (30/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Jokowi berpesan untuk menghormati guru? “Menghormati guru, seperti menghormati orang tua sendiri. Itulah nilai-nilai bangsa Indonesia yang harus kita jaga.”
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dia mengungkapkan, setidaknya sudah dua kali Jokowi melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi. Pertama yakni soal penerimaan piringan hitam dan tanda tangan grup band Metallica dari Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rassmussen di Istana Kepresidenan Bogor pada 28 November 2017.
Waktu itu, Jokowi langsung melaporkan penerimaan itu kepada KPK. Oleh lembaga antirasuah, piringan hitam itu merupakan bagian dari gratifikasi. Menurutnya, saat itu Jokowi langsung mengeluarkan uang untuk membeli hadiah tersebut.
"Beliau tebus dengan harga Rp10 juta karena ketika diberikan CD (compact disc) Metallica itu beliau lapor KPK, dan KPK menganggap itu sebagai gratifikasi. Kemudian beliau diberi kesempatan pertama kali untuk menebus, kemudian beliau bayar Rp10 juta," ujarnya.
Kemudian Jokowi juga mencontohkan pelaporan dugaan gratifikasi saat Raja Arab Saudi berkunjung ke Indonesia. Saat itu, Jokowi diberikan banyak cenderamata melalui Tito Karnavian yang saat itu masih menjadi Kapolri.
Jokowi tidak menerima langsung hadiah tersebut. Namun karena barang itu ditujukan kepadanya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu melaporkannya ke KPK.
"Kunjungan Raja Saudi ke Indonesia itu banyak sekali cenderamata yang diterima antara lain, yang saya tau persis diterima oleh Kapolri yang jadi Mendagri adalah Jenderal Tito kalau saya tidak salah menyerahkan pedang emas ke KPK. Ya, itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," ungkap Eddy.
Atas dasar itulah, dia berharap penyelenggara negara lainnya bisa mencontoh perilaku Jokowi dalam penerimaan hadiah. Eddy berharap penyelenggara negara tegas menolak pemberian gratifikasi.
"Kalau kita sudah menduduki jabatan publik yang kita pegang teguh adalah etika dan moral. Maka itu sebagai filter utama untuk tidak melakukan tindak yang korup," tutup Eddy.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)