Wanita di Samarinda Racik dan Jual Krim Pemutih Ilegal, Efek Kulit Jadi Iritasi
Seorang wanita berinisial DM (28) diringkus polisi. Warga Samarinda, Kalimantan Timur tersebut berurusan dengan polisi lantaran meracik dan menjual kosmetik krim pemutih ilegal. Penjualannya hingga ke Sulawesi.
Seorang wanita berinisial DM (28) diringkus polisi. Warga Samarinda, Kalimantan Timur tersebut berurusan dengan polisi lantaran meracik dan menjual kosmetik krim pemutih ilegal. Penjualannya hingga ke Sulawesi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, perihal penjualan kosmetik tanpa izin dari BPOM.
-
Siapa yang memimpin pelepasan ekspor perdana kosmetik dari Sidoarjo? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Siapa yang bertugas memastikan produk skincare aman di Indonesia? BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bertanggung jawab untuk memastikan produk skincare yang dijual aman dan memenuhi standar keamanan yang berlaku di Indonesia, sehingga wajib bagi pebisnis skincare untuk mendapatkan izin BPOM.
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Di mana toko kosmetik kuno itu ditemukan? Penggalian ini dilakukan di sebelah timur Kuil Zeus dan dipimpin Profesor Gökhan Coşkun dari Departemen Arkeologi Universitas Dumlupınar.
-
Kenapa MTQ Nasional ke-30 di gelar di Samarinda? Sebagai informasi, MTQ Nasional ke-30 sudah dimulai sejak 6 September 2024 dan akan berlangsung selama 10 hari penuh dipusatkan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
-
Kapan toko kosmetik ini diduga beroperasi? Coşkun mengatakan, dia dan tim menemukan sisa-sisa toko kosmetik dan perhiasan saat menggali toko-toko bekas di pasar kota yang diduga berusia sekitar 2.000 tahun.
Tim Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan, baik di media sosial maupun di lapangan. Penyelidikan mengarah ke DM. Dia akhirnya diamankan di rumahnya kawasan Bengkuring, Samarinda.
Polisi menyita barang bukti di rumahnya. Krim kecantikan itu diproduksi pelaku di rumahnya seorang diri. Dia membuatnya berdasarkan pengalaman dia bekerja sebelumnya. Bukan melalui tutorial video.
"Pelaku membuat produk itu dengan meracik beberapa bahan yang dia beli, lantas kemasannya dalam kotak kecil dan kotak besar dan diberikan merek, dan diperjualbelikan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (24/5).
Polisi memastikan krim itu tanpa izin edar BPOM. "Dijual di media sosial dan reseller. Selain di Samarinda, pangsa pasar juga di Tenggarong, Bontang, Balikpapan bahkan sampai ke Sulawesi," ujar Ary.
"Ukuran kecil dijual Rp 120 ribu dan ukuran besar Rp 200 ribu. Ada beberapa konsumen yang mengalami iritasi pada kulit," jelas Ari menambahkan.
Penyidik menetapkan DM sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 197 jo Pasal 106 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Tersangka memproduksi sejak November 2021. Motifnya ekonomi karena tuntutan keuangan," pungkas Ary.
Baca juga:
Produksi Kosmetik Palsu, Warga Tuban Gunakan Alkohol hingga Pewarna Makanan
Gerebek Rumah, BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar
Berkedok Jual Kosmetik, 12 Pengedar Obat-obatan di Kabupaten Bekasi Dibekuk
Polisi Ungkap Gudang Produksi Sampo Palsu Beromzet Rp200 Juta per Bulan di Tangerang
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah
Kosmetik, Sex Toys hingga Miras Impor Ilegal di Semarang Dimusnahkan