Wanita hamil muda diaborsi dukun, orok dijadikan tumbal pesugihan
Modus operandi para tersangka mencari anak gadis yang sedang hamil muda di luar pernikahan,
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung menangkap sindikat praktik aborsi atau pengguguran kandungan antarprovinsi di Demak, Provinsi Jawa Tengah.
"Tim Renakta Polda Lampung dapat menyelesaikan kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban pada saat Kapolda berkantor di luar Mapolda Lampung beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Rabu (23/3).
Menurut dia, pengungkapan dilakukan dalam 3 hari setalah adanya laporan tersebut. "Tim juga berhasil menangkap sebanyak tujuh tersangka yang terlibat dalam praktik aborsi yang dilakukan dengan menggunakan ritual gaib," katanya lagi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Lampung juga mendapatkan satu korban lain selain korban asal Lampung. "Korban merupakan siswi dari salah satu sekolah menengah kejuruan di Bandarlampung yang dikabarkan hilang oleh orang tuanya," katanya.
Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ferdiyan Indra Fahmi menyebutkan tujuh tersangka praktik aborsi itu di antaranya berinisial AR, AS, SA, U, S, TH, dan SU.
"Mereka ditangkap di tempat berbeda berdasarkan hasil penyelidikan tim Polda Lampung dalam mengungkap kasus kehilangan anak tersebut," katanya.
Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah hukum Demak, Grobogan, Purwodadi, Jepara, Semarang, dan sekitarnya. "Dari penangkapan tersebut, selain R (16) yang merupakan warga asal Lampung, kami mendapatkan seorang lagi korban berinisial RM (17) asal Pandeglang yang juga berkeinginan menggugurkan kandungannya," kata dia pula.
Ia menyebutkan modus operandi para tersangka mencari anak gadis yang sedang hamil muda di luar pernikahan dan bertujuan menggugurkan kandungannya. Setelah terkumpul, kata Ferdiyan, para korban dari berbagai daerah itu dibawa kepada ahli spiritual yang mampu melakukan pengguguran kandungan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka juga memiliki motif lain dalam melakukan tindak kriminal tersebut sebagai persyaratan klenik atau tumbal pesugihan. "Mereka rencananya akan menggunakan orok atau bayi yang telah digugurkan sebagai alat atau tumbal pesugihan untuk memperoleh keuntungan secara cepat tanpa bekerja," katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami dan terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Banten terkait dengan adanya korban yang berasal dari wilayah Pandeglang. Selain tujuh tersangka, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap UD dan AU (masih buron).
"Mereka merupakan tersangka yang berperan sebagai pencari korban dan dukun spiritual yang melakukan praktik aborsi," ujarnya pula.
Akibat perbuatan kriminal tersebut, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang upaya yang memuat setiap perdagangan, jual, culik anak untuk kepentingan diri sendiri atau dijual dan turut serta melakukan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.