Wanita Penganiaya Suami Penderita Stroke Pakai Tongkat Menikah Sejak 2014
MFJ dan HT dikaruniai seorang anak yang masih berumur satu tahun.
Polisi masih mendalami kasus istri, MFJ menganiaya suaminya, HT, penderita stroke dengan tongkat. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Mustakim mengatakan mereka menikah sejak 2014, tepatnya 5 tahun lalu.
MFJ diketahui merupakan istri kedua korban. Dari hasil pernikahan itu, MFJ dan HT dikaruniai seorang anak yang masih berumur satu tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
"Istri pertama sudah cerai, sekarang istri kedua lah, yang pertama cerai," kata Mustakim saat dikonfirmasi seperti dilansir Antara, Rabu (18/12).
Kejadian penganiayaan itu diketahui terjadi pada 11 Desember 2019 dan baru diketahui belakangan setelah video aksi pemukulan itu viral di media sosial.
Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan bahwa benar kejadian penganiayaan itu. Di waktu bersamaan polisi kemudian mengantar pelaku ke rumah sakit karena diduga ada gangguan kejiwaan.
Mustakim menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa Grogol guna menentukan tindak lanjut kasus ini.
Pihak rumah sakit menyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mendapatkan hasil sebenarnya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau stres atau yang lainnya.
Sebuah video beredar dan menjadi perbincangan warganet. Di video itu, seorang perempuan yang diduga menganiaya lelaki yang terlihat sedang stroke.
Pelaku juga sempat menyebutkan permintaan kompensasi Rp1 miliar jika sang suami ingin bercerai dari dirinya. Dalam video itu, pelaku meminta agar ada orang yang bisa menjaga laki-laki itu.
Di bagian akhir video, pelaku mendekati korban dan memukulnya berkali-kali dengan walker. Korban tampak kesakitan, namun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya meraung kesakitan.
(mdk/ray)