Wapres JK jelaskan tujuan Jokowi terbitkan inpres agar menteri satu suara
Dengan adanya Inpres ini, diharapkan menteri kabinet kerja satu suara. Konteksnya dalam hal menyampaikan kebijakan yang diambil pemerintah untuk disampaikan ke publik.
Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan. Salah satu amanat inpres ini meminta agar para menteri, pembantu presiden tak menunjukkan perbedaan pendapat di publik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkap latar belakang munculnya Inpres ini. Diakuinya, selama ini perbedaan sikap dan pendapat antara menteri kabinet kerja kerap terekspose ke publik. Sehingga dibutuhkan Inpres yang bisa meminimalisir perbedaan sikap tersebut.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Siapa yang mendampingi Presiden Jokowi saat tiba di GWK? Tepat pukul 18.53 WITA Presiden Jokowi tiba di GWK didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Mulyana, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno, dan Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
"Sering kan, menteri A dengan menteri B beda. Kita ingin menghindari seperti itu supaya masyarakat tidak bingung," kata dia di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (7/11).
Dengan adanya Inpres ini, diharapkan menteri kabinet kerja satu suara. Konteksnya dalam hal menyampaikan kebijakan yang diambil pemerintah untuk disampaikan ke publik.
"Jadi baru boleh keluar (pernyataan menteri kabinet kerja) setelah disepakati masing-masing yang berkepentingan, stakeholder. Jangan menteri ngomong tiba-tiba tidak seusai dengan kebijakan menteri lain, harus harmonilah," pesan Wapres.
Wapres JK menekankan, terbitnya Inpres ini bukan untuk membatasi ruang gerak menteri kabinet kerja. Dia juga menepis dugaan bahwa kepemimpinan Jokowi-JK hampir sama dengan masa orde baru yang tak mengizinkan menteri kabinet kerja menyampaikan pendapat di ruang publik.
"Kalau dulu hanya Harmoko yang bicara, ini semua menteri boleh bicara, asal kalau mengeluarkan kebijakan bicara dulu dengan menteri terkait. Katakanlah kebijakan tentang harga beras, ya harus menteri perdagangan bicara menteri perindustrian, bicara bulog dulu, bicara Menkonya bagaimana ini jangan nanti berbeda," jelas dia.
Seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Instruksi Presiden itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Dalam Inpres ini, tertera bahwa dalam setiap pembahasan kebijakan, Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga melibatkan Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet melaporkan usulan kebijakan sebagaimana dimaksud disertai rekomendasi kepada Presiden, sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas. Kesepakatan Rapat Koordinasi, menurut Inpres ini, dilaporkan Menteri Koordinator secara tertulis kepada Presiden sebelum kebijakan ditetapkan.
(mdk/noe)