Wapres JK: Masyarakat paham terorisme beri ketakutan dan keributan
Definisi terorisme baru saja disepakati oleh DPR dan pemerintah memasukkan frasa motif ideologi dan motif politik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengimbau masyarakat tak perlu khawatir soal definisi terorisme yang ada pada revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Definisi terorisme baru saja disepakati oleh DPR dan pemerintah memasukkan frasa motif ideologi dan motif politik.
"Saya kira masyarakat kita sudah paham (terorisme) jelas-jelas memberikan ketakutan, keributan, dan teror," kata JK di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
-
Mengapa Jusuf Kalla bingung dengan penetapan Karen Agustiawan sebagai terdakwa? Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK.
Dia juga meminta masyarakat agar tidak cemas dengan anggapan bahwa definisi terorisme membuat penegak hukum bersikap agresif dan dapat disalahgunakan untuk menindak para masyarakat yang antipemerintah.
"Konsep awal tidak ada itu, tapi masyarakat sudah tau bahwa demokrasi tidak boleh dengan cara begitu," kata JK.
Diketahui, Sepuluh fraksi di DPR dan pemerintah menyatakan setuju dengan konsep definisi terorisme alternatif kedua. Alternatif kedua tersebut memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan.
Adapun bunyi dari definisi alternatif dua yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Baca juga:
Panglima TNI sebut Koopsusgab berperan dari pencegahan, penindakan, sampai pemulihan
Pemerintah segera susun Perpres pelibatan TNI tangani terorisme
10 Fraksi dan pemerintah sepakat definisi terorisme memuat frasa motif politik
Kuasa hukum dosen USU klaim kliennya tak menulis soal bom Surabaya
Demokrat ungkap perlakuan Pramono dan dosen USU saat menuding bom rekayasa