Wapres JK serahkan ke masyarakat soal larangan koruptor jadi caleg
Masyarakat kata JK, bisa menilai calon legislatif yang memiliki latar belakang pernah terjerat dan belum pernah dihukum.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai tidak ada larangan aktif bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin jadi calon anggota legislatif (Caleg). Dia menilai selama mantan terpidana tersebut tidak dicabut hak politiknya maka masih bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Ada koruptor yang oleh pengadilan sendiri dicabut hak politiknya, ada tidak. Nah yang tidak, itu tentu tidak ada larangan aktif lagi selama tidak dicabut hak politiknya," kata JK di kantornya, Jl Merdeka Utara, Selasa (3/4).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Mengapa Jusuf Kalla bingung dengan penetapan Karen Agustiawan sebagai terdakwa? Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
-
Apa yang diungkapkan Jusuf Kalla mengenai pembelian alutsista bekas? Pemerintah membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) bekas dengan harga murah bukan terjadi saat ini saja. Hal tersebut dinungkapkan langsung Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) yang pernah berpasangan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Pemerintah Beli Alutsista Bekas Umur 25 Tahun Harganya Rp1 Triliun kata JK dikutip dari Antara, Kamis (11/1) "Saya kira pemerintah 'kan tidak satu kali ini beli bekas (alutsista bekas), tetapi selalu murah. Murah sekali barang bekas itu sebetulnya, apalagi kalau sudah tua,"
Oleh karena itu JK menyerahkan kepada masyarakat terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan terpidana kasus korupsi jadi calon anggota legislatif (Caleg). Masyarakat kata JK, bisa menilai calon legislatif yang memiliki latar belakang pernah terjerat dan belum pernah dihukum.
"Tapi tentu ini pilihan masyarakat sendiri. kalau calon itu mempunyai begron pernah dihukum tentu berbeda dengan yang tidak. jadi kembali ke masyarakat," kata JK.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
"Sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kami masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3).
Baca juga:
Mendagri setuju jika dibuat aturan mantan napi korupsi dilarang maju Pileg 2019
Pemilih yang belum terdaftar di pilkada serentak, hubungi KPU di nomor ini
DPR minta KPU buat aturan pergantian calon kepala daerah terlibat korupsi
KPU sebut partai baru boleh kampanyekan capres yang didukung
KPU: Pasang foto capres di kampanye pileg boleh, pilkada tak boleh